Jateng
Kamis, 12 Agustus 2021 - 07:55 WIB

Pemkab Magelang Wajibkan ASN Update Data Via Aplikasi

Yesaya Wisnu  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adi Waryanto, Sekda Kabupaten Magelang menunjukan aplikasi MySAPK (Sumber: beritamagelang.id)

Solopos.com, MAGELANG — Penggunakan aplikasi pada gawai sudah merambah di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Magelang yang mewajibkan para ASN-nya untuk melakukan update atau pemutakhiran data mandiri secara daring melalui aplikasi MySAPK. Dilansir dari Beritamagelang.id, Kamis (12/8/2021), informasi ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto.

Adi mengatakan pentingnya pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi ini sebagai upaya untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Advertisement

Periode pelaksanaan pemuktahiran data mandiri sesuai Surat Keputusan BKN Nomor: 87 Tahun 2021 yaitu rentang waktu Juni-Agustus 2021 digunakan aktivasi akun MySAPK, mulai 15 Agustus-14 September digunakan sebagai alokasi waktu untuk kegiatan pemuktahiran data mandiri, sedangkan bulan Agustus-Desember 2021 digunakan untuk kegiatan verifikasi data MySAPK.

Baca Juga : Pelaku Usaha di Magelang Wajib Akses Sistem OSS untuk Perizinan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, menegaskan jika ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 87 Tahun 2021 ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses

Advertisement

Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/1690/22/2021 tanggal 6 Agustus 2021 menegaskan bahwa Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk menginformasikan dan melakukan pegawasan terhadap proses pemuktakhiran data mandiri ASN di lingkungan kerjanya.

Baca Juga : Pemanfaatan Yankestrad di Magelang Tertinggi di Jateng

Eko Tavip mengungkapkan BKPPD siap melakukan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Mandiri ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. MySAPK versi Android dapat diunduh di Playstore atau melalui MySAPK versi web pada alamat https://mysapk.bkn.go.id/ untuk melakukan login dan aktivasi akun MySAPK dalam rangka persiapan pemuktahiran data mandiri.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : ASN Pemkab Magelang MySAPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif