Jateng
Jumat, 9 November 2018 - 14:50 WIB

Pemkot Magelang Ingin Buat Kebun Raya

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) ingin memiliki sebuah lahan yang bisa menjadi kebun raya, seperti halnya Kota Bogor, Kabupaten Banyumas, dan beberapa kota lain di Indonesia. Lahan yang dibidik untuk menjadi kebun raya di Kota Magelang tak lain adalah kawasan Gunung Tidar.

Kawasan Gunung Tidar saat ini masih berstatus sebagai hutan kota. Sesuai UU No. 23/2014, status kepemilikan hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan bukan pemerintah daerah.

Advertisement

Alasan itu pulalah yang membuat Pemkot Magelang berniat menjadikan kawasan Gunung Tidar sebagai kebun raya. Berbagai upaya pun telah dilakukan Pemkot Magelang, salah satunya dengan mendatangkan tim dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melakukan peninjauan terkait konservasi tumbuhan di Gunung Tidar untuk menjadi kebun raya.

“Status Gunung Tidak itu kan dulu hutan kota, sedangkan menurut UU 23/2014, hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu kita mencari cara agar Gunung Tidar yang luasnya mencapai 70 hektare tetap dikelola Pemkot Magelang,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Joko Suparno, dikutip laman Internet Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Kamis (8/11/2018).

Advertisement

“Status Gunung Tidak itu kan dulu hutan kota, sedangkan menurut UU 23/2014, hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu kita mencari cara agar Gunung Tidar yang luasnya mencapai 70 hektare tetap dikelola Pemkot Magelang,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Joko Suparno, dikutip laman Internet Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Kamis (8/11/2018).

Setelah mempelajari beberapa referensi, lanjut Joko, pilihan yang paling memungkinkan adalah menjadikan Gunung Tidar sebagai kebun raya dengan tanpa menghilangkan konsep sebelumnya.

“Artinya, fungsi Gunung Tidar nanti tetap sebagai fungsi hijau. Sedangkan wisata budaya yang sudah ada selama ini juga tidak akan berubah,” terang Joko.

Advertisement

“Baru awal bulan November ini LIPI bisa datang untuk melakukan sosialisasi tahap awal,” jelasnya.

Joko mengatakan, target kebun raya tersebut direncanakan terealisasi pada tahun 2020-2021 mendatang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Konservasi Tumbuhan Exsitu LIPI,  Dwi Murti Puspaningtyas, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi terkait pengelolaan kebun raya.

Advertisement

“Prinsipnya, pembentukan kebun raya itu melalui usulan dulu, setelah itu ada semacam peninjauan lokasi, dan tahapan-tahapan selanjutnya. Di Kota Magelang, baru sampai tahap peninjauan lokasi, jadi kami belum bisa memberikan rekomendasi apa-apa terkait kebun raya,” kata Dwi.

Dalam tahapan pembentukan kebun raya, kata Dwi, pemerintah daerah harus sudah memiliki surat penetapan kawasan yang nantinya menjadi dasar hukum bagi LIPI untuk melangkah. “Misal surat penetapan kawasan sudah oke, baru master plan. Nah disitu kita memberikan rekomendasi, menyangkut pengelolaan kebun raya,” ungkapnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif