Jateng
Minggu, 11 Juli 2021 - 15:00 WIB

Pemkot Pekalongan Buka 527 Formasi CPNS dan PPPK

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perekrutan CPNS Pekalongan. (Antara)

Solopos.com, PEKALONGAN — Pemerintah Kota Pekalonganmembuka 527 formasi lowongan kerja untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mengutip Antara, Minggu (11/7/2021), Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan Budiyanto, mengatakan 527 formasi tersebut terdiri atas 338 formasi CPNS yaitu 207 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis, serta 189 formasi PPPK yaitu 140 guru dan 49 PPPK non-guru.

Advertisement

“Lowongan kerja tersebut sudah dibuka mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Akan tetapi pada pelaksanaan tes untuk CPNS dan PPPK akan berbeda yaitu peserta CPNS hanya mendapat kesempatan satu kali dan calon PPPK mendapat tiga kali kesempatan mengikuti tes,” katanya.

Baca Juga : Pemkot Pekalongan Jadikan Perpus Sebagai Pusat Kegiatan Warga

Ia menjelaskan PPPK 2021 akan memberikan peluang kepada para guru honorer untuk melakukan tes tiga kali karena sebagai afirmasi pemerintah kepada mereka yang sudah mengabdi.

Advertisement

Adapun tiga gelombang pelaksanaan tes PPPK guru, kata dia, tahap pertama akan dilakukan sekitar Agustus 2021, tahap kedua September atau Oktober 2021, dan ketiga pada Desember 2021.

“Pemerintah memberikan kesempatan tiga kali bagi guru honorer yang belum lulus pada tahap pertama dan bisa mengikuti tahap kedua, serta tahap ketiga,” katanya.

Baca Juga : Warga Pekalongan Langgar PPKM Langsung Ikut Swab Test

Advertisement

Budiyanto mengatakan masalah batas ambang (passing grade) dan syarat indeks prestasi kumulatif (IPK) untuk PPPK guru akan diatur dan dikeluarkan oleh Kemendibudristek. Pendaftaran calon aparatur sipil negara dan calon PPPK nonguru tersebut akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id.

“Syarat umum untuk mendaftar PPPK guru dan PPPK nonguru adalah berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK guru , usia maksimal 59 tahun saat mendaftar dan PPPK nonguru memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif