Jateng
Rabu, 14 Juli 2021 - 02:00 WIB

Pemkot Semarang Larang Warga Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. (dok.Solopos)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang warga menyaksikan secara langsung proses penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha, Selasa (20/7/2021).

Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi terjadinya kerumunan warga. Sehingga berisiko menimbulkan penularan Covid-19 dan melanggar aturan PPKM Darurat.

Advertisement

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, mengatakan saat ini Pemkot Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B/2856/524.3/VI/2021. Yaitu tentang Pelaksanaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19 di Kota Semarang.

“Surat itu ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19, Kepala Satpol PP, Camat, Lurah, panitia penyembelihan hewan kurban dan juga pedagang hewan kurban,” ujar Hernowo dalam keterangan tertulis melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Solopos.com, Selasa (13/7/2021).

Advertisement

“Surat itu ditujukan kepada Gugus Tugas Covid-19, Kepala Satpol PP, Camat, Lurah, panitia penyembelihan hewan kurban dan juga pedagang hewan kurban,” ujar Hernowo dalam keterangan tertulis melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada Solopos.com, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, 27 Pintu Tol Masuk Jateng Bakal Ditutup 16-22 Juli

Dalam surat itu, lanjut Hernowo diatur tentang tata cara atau protokol penjualan hewan kurban dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.

Advertisement

Meski demikian, jumlah RPH di Kota Semarang sangat minim dan tidak bisa menampung seluruh hewan  yang akan disembelih saat Iduladha nanti.

Baca juga: Disnakkeswan Jateng Minta Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

Hari Tasyriq

Oleh karenanya, Pemkot Semarang pun menyarankan agar penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan pada saat Iduladha atau 10 Zulhijah. Penyembelihan hewan bisa dilakukan saat hari tasyriq atau tiga hari setelah hari raya Iduladha, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Advertisement

“Selain itu, boleh disembelih di tempat asal, tapi masyarakat dilarang menonton. Baik saat penyembelihan hingga pengemasannya. Ini untuk menghindari risiko terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” tutur Hernowo.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Kejaksaan Grobogan Diserbu Warga

Hernowo pun meminta pihak panitia dan Satgas Covid-19 tingkat RT harus tegas dalam menjalankan aturan itu. Dengan kata lain, mereka harus berani melarang warga. Terutama anak-anak dan lansia yang biasanya sangat antusiasi dalam menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Advertisement

“Panitia kurban harus tegas. Satgas Covid-19 tingkat RT juga. Butuh kerja sama semua pihak agar peraturan ini berjalan lancar,” tutur Hernowo.

Hernowo juga meminta panitia atau petugas kurban menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin, seperti mengenakan masker rangkap dan sarung tangan, menyediakan tempat cuci tangan, dan sering-sering menyemprotkan disinfektan di lokasi pemotongan hewan kurban.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif