Jateng
Sabtu, 15 Desember 2018 - 14:50 WIB

Pemprov Dorong Perusahaan di Jateng Ikutkan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong semua perusahaan di provinsi ini mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sri Puryono, menilai beragam program BPJS TK mampu mendukung pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. “Beragam program BPJS TK ini sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan dengan pemberdayaan human resources dan dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya Jumat (14/12/2018).

Advertisement

Dia menambahkan tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban, dan dikembangkan daya guna. Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain.

Dia menyebutkan berbagai program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun bagi tenaga kerja. Khususnya untuk pekerja nonformal yang termasuk pekerja rentan dan membutuhkan jaminan sosial untuk hidup layak.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Advertisement

“Seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terangnya.

Tidak kalah penting, Program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran), yakni program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi, dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri pada pekerja yang tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian dalam bekerja.

Program GN Lingkaran merupakan program yang dibangun untuk sarana bagi masyarakat atau perusahaan yang ingin menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran tenaga kerja mandiri atau tidak mampu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan jaminan kecelakaan kerjaserta jaminan kematian dalam bekerja.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif