Jateng
Rabu, 24 April 2019 - 14:50 WIB

Pemprov Jateng Ancam Perusahaan Langgar K3

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjanji menindak perusahaan-perusahaan besar yang mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi karyawan perusahaan-persusahaan tersebut.

“Sudah saatnya BUMN, BUMD, dan perusahaan besar menjadikan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas. Jika ada perusahaan mengabaikan unsur K3 ini, maka Pemprov Jateng siap mengambil tindakan tegas. Tetapi, perlakuan tindakan tegas ini sedikit berbeda dengan cara penanganan terhadap perusahaan menengah ke bawah,” kata Ganjar melalui siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2019).

Advertisement

Pernyataan itu dikemukakan Ganjar seiring dianugerahkannya penghargaan pembina K3 yang kelima diraih kepala daerah Jateng itu. Penyerahan penghargaan dilakukan di Ruang Birawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019) malam, oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Ganjar menambahkan, saat ini, yang perlu dilakukan adalah memastikan pengawas-pengawas penegakan K3 itu memiliki integritas. “Kita mesti dorong pengawas bisa memiliki integritas supaya tidak kalah dengan perusahaan-perusahaan [yang diawasi terkait unsur K3],” paparnya.

Advertisement

Ganjar menambahkan, saat ini, yang perlu dilakukan adalah memastikan pengawas-pengawas penegakan K3 itu memiliki integritas. “Kita mesti dorong pengawas bisa memiliki integritas supaya tidak kalah dengan perusahaan-perusahaan [yang diawasi terkait unsur K3],” paparnya.

Sementara itum untuk perusahaan-perusahaan skala menengah ke bawah, menurut Ganjar, perlu dilakukan pendampingan untuk penerapan K3. Pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan pembinaan ketimbang penindakan terhadap perusahaan-perusahaan menengah ke bawah yang belum bisa sepenuhnya menerapkan K3. 

“Perusahaan-perusahaan menengah ke bawah ini mungkin saja ada faktor ketidakmampuan peralatan atau tidak mampu secara teknis. Oleh karena itu mereka butuh pendampingan. Secara umum perusahaan-perusahaan di Jateng sudah bagus kesadarannya dalam penerapan K3. PR-nya hanya bagaimana kita terus bisa menyosialisasikan ke banyak perusahaan untuk mereka bisa menyiapkan dan melaksanakan K3,” tuturnya.

Advertisement

“Tanpa bosan dan jemu, saya mengajak seluruh pihak agar penerapan K3 bisa terlaksana dengan baik di tempat kerja di seluruh Indonesia. Saya prihatin angka kecelakaan kerja hingga saat ini masih tinggi. Data tahun lalu menyebutkan ada 157 ribuan kasus di Indonesia, kebanyakan terjadi di jalan raya saat para pekerja pergi-pulang bekerja, terutama mereka yang mengendarai sepeda motor,” kata Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng, Wika Bintang, menjelaskan ada 155 perusahaan yang menerima penghargaan K3 pada tahun 2019. Ke-155 perusahaan tersebut terdiri atas 46 perusahaan memperoleh penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident, 26 perusahaan meraih penghargaan Program Pencegahan Dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS, 27 perusahaan meraih penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan perusahaan penyelenggara pelayanan kesehatan kerja dan perusahaan yang telah membentuk panitia pembinaan keselamatan kerja ketiga sejumlah 167 perusahaan.

Sebagai informasi, perusahaan yang wajib Sertifikasi SMK3 merupakan perusahaan-perusahaan yang sudah mempekerjakan karyawan/ pekerja/ buruh lebih dari 100 orang. Selain itu, perusahaan yang karyawannya kurang dari 100 orang tetapi mempunyai potensi bahaya tinggi, maka wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan dibuktikan oleh sertifikat SMK3.

Advertisement

“Jumlah perusahaan di Jawa Tengah yang menerima terus meningkat. Pada 2017 terdapat 124 perusahaan yang menerima penghargaan berbagai kategori, pada 2018 meningkat menjadi 132 perusahaan,” kata Wika Bintang.

Pada penyerahan penghargaan dari Kemenaker pada perusahaan-perusahaan di Indonesia itu, terdapat 1.052 perusahaan menerima penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident, 172 perusahaan meraih penghargaan Program Pencegahan Dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS. Selanjutnya 1.566 perusahaan meraih penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan perusahaan penyelenggara pelayanan kesehatan kerja dan perusahaan yang telah membentuk panitia pembinaan keselamatan kerja ketiga sejumlah 167 perusahaan.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada 17 gubernur di Indonesia selaku pembina K3.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif