Jateng
Sabtu, 5 November 2022 - 02:00 WIB

Pemprov Jateng Sudah Usul ke Menaker, UMP & UMK Jateng 2023 Perkiraan Naik 5%

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah. (Solopos Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada sejumlah daerah di provinsi tersebut diperkirakan akan mengalami kenaikan hingga 5% pada tahun 2023 nanti.

Prediksi itu menyusul usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait penetapan UMP Jateng 2023 yang telah disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja (Menaker) melalui Surat Nomor 561/0017494 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, pada 31 Oktober 2022 lalu.

Advertisement

Dalam surat itu disebutkan beberapa faktor yang melatarbelakangi penentuan UMP Jateng 2023. Faktor itu antara lain usulan buruh agar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, usulan pengusaha, dan usulan pemerintah kabupaten/kota.

Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah,” kalimat yang tertulis dalam surat tersebut.

Advertisement

Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah,” kalimat yang tertulis dalam surat tersebut.

Dikutip dari laman jatengprov.go.id, laju inflasi di Jateng secara year on date (yod) atau sepanjang tahun 2022 adalah 3,87%. Sedangkan secara year on year (yoy), atau sejak Agustus 2021-Agustus 2022, laju inflasi di Jateng adalah 5,03 persen.

Baca juga: Naik 0,78 Persen, UMP Jateng 2022 Ditetapkan Senilai Rp1.812.935

Advertisement

Namun, jika UMP Jateng 2023 naik sekitar 5%, maka keputusan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum regional (UMR) sekitar 13%.

Sebelumnya buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng menggelar demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jumat (4/11/2022). Dalam demo tersebut, buruh mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menaikan upah minimum regional sekitar 13%.

Baca juga: Beda dengan Buruh, Pemprov Jateng Usul Kenaikan UMP & UMK 2023 Sesuai Inflasi

Advertisement

Mereka juga menolak Ganjar menetapkan UMK 2023 menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Hal itu dikarenakan PP 36/2021 dianggap tidak relevan dalam mengatur upah pekerja karena tidak mengakomodasi variabel kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karenanya, perlu dinanti berapakah besarnya persentase UMP tahun 2023 yang akan ditetapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, akhir bulan November ini.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif