Jateng
Kamis, 25 Juli 2019 - 06:50 WIB

Pemprov Jateng Tambah Hari Wajib Berseragam Pakaian Adat

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbanyak jumlah hari berseragam busana adat untuk aparatur sipil negara (ASN). Jika sebelumnya hanya tanggal 15 setiap bulan, kini ASN wajib berbusana adat setiap Kamis.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan aturan secara terperinci yakni pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, ASN wajib mengenakan busana adat Jawa. Adapun, pada Kamis pekan terakhir mengenakan busana adat nasional.

Advertisement

“Jadi, setiap Kamis minggu pertama, kedua, dan ketiga mengenakan busana daerah Jawa, Kamis minggu terakhir menggunakan busana adat nusantara,” katanya dalam siaran resmi pada Rabu (24/7/2019.

Yang dimaksud busana adat nasional adalah semua pakaian adat dari seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, semua busana adat daerah di Indonesia bagus dan harus dilestarikan. Dia pun menentang jika ada yang berpandangan negatif pada busana adat tertentu.

Ganjar menyampaikan penggunaan pakaian adat akhir-akhir ini kembali digaungkan dan ramai di sosial media. Hal itu diperlukan dalam rangka pengenalan, pembinaan, dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng.

Advertisement

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk komunikasi lisan, Gubernur juga memerintahkan menggunakan bahasa Jawa di jajaran birokrasinya, baik untuk komunikasi formal maupun nonformal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif