Jateng
Jumat, 12 November 2021 - 15:28 WIB

Pemuda di Batang Jadi Pedofil, Korban Rata-Rata Anak 12 Tahun

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (Freepik)

Solopos.com, BATANG — Seorang pemuda di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) diringkus aparat kepolisian atas dugaan kasus pedofilia. Pria asal Batang berinisial FWR itu diduga menjadi pedofil sejak 2020 lalu, dengan sasaran anak berusia 12 tahun.

Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto, mengatakan hingga saat ini sudah ada empat orang yang melapor menjadi korban pelaku penyimpangan seksual atau pedofil itu..

Advertisement

“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban. Rata-rata korbannya masih berusia 12 tahun,” ujar Kapolres Batang, dikutip dari Suara.com, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Terduga Pedofilia Batang Dibekuk, Korban Puluhan Anak

Dalam kesempatan itu, Irwan juga menyampaikan bantahan terkait informasi bahwa jumlah korban pelaku pedofil di Batang itu mencapai 30 anak. Ia menegaskan hingga saat ini korban yang sudah teridentifikasi baru empat orang.

Advertisement

“Fakta yang kami temukan baru ada empat korban dalam kasus pedofilia ini. Hingga saat ini, kasusnya masih kami dalami,” ujar Kapolres Batang.

Irwan menambahkan saat ini para korban juga telah mendapat pendampingan dari petugas UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang.

Ia pun mengimbau kepada warga Batang yang menjadi korban pelaku pedofil itu segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang. “Kalau ada yang menjadi korban segera melapor.

Advertisement

Baca juga: Korban Guru PNS Pelaku Pedofil di Wonogiri Tambah, Jadi 6 Anak

Terungkapnya kasus pedofilia di Batang ini bermula saat pelaku hendak menjalankan aksi bejatnya terhadap salah seorang korban di sebuah gubug di kawasan hutan jati di Desa Pecalungan, Kecamatan Subah.

Atas perbuatan itu, pedofil dari Batang itu pun dijerat Pasal 82 UU No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Pelaku pedofilia ini pun diancam hukuman penjara 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif