Jateng
Kamis, 16 Mei 2019 - 02:50 WIB

Pemuda Temanggung Diringkus Polisi, Tuduhannya Edarkan Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung meringkus Mbarep Santoso, 20, pemuda warga Desa Sanggrahan, Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang disangka mengedarkan pil koplo jenis Trihexphenidyl.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (15/5/2019), mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita 1.082 butir pil koplo‎. Tersangka diringkus di sebuah kamar kos di Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jateng.

Advertisement

Menurut dia, tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap petugas. “Kami mendapati informasi adanya peredaran narkoba di masyarakat yang dirasa cukup meresahkan warga, setelah kami telesuri, ternyata obat-obatan berbahaya yang dipasok oleh tersangka‎,” ujarnya.

Saat penangkapan tersangka, kisahnya, petugas juga menemukan beberapa barang bukti dari dalam kamar kos itu, antara lain 75 paket kecil dalam bungkus plastik klip pil koplo, masing-masing paket berisi 10 butir. Sebanyak 250 butir Trihexphenidyl‎ yang belum dikemas dalam pekt-paket kecil.

“Selain itu juga ada 82 butir lain yang ditempatkan terpisah serta beberapa plastik pembungkus paket, kaleng kosong bekas wadah pil, dan sebuah tas,” tuturnya.

Advertisement

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), lebih subsider ‎Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tersangka Mbarep mengaku sudah lebih dari setengah tahun ini menjual pil tersebut. Ia mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang dikenal melalui jejaring media sosial (medsos).

Menurut dia setiap 1.000 butir pil koplo berwarna putih itu ditebus dengan uang Rp2 juta, selanjutnya dijual dalam paket-paket kecil kepada para konsumennya. “Rata-rata yang beli pengamen jalanan dan anak-anak punk. Satu paket kecil berisi 10 butir, dengan harga jual antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per paket,” ucapnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif