SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi narkoba (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pemusnahan barang hasil kejahatan dilakukan kejaksaan negeri Kota Semarang. Pemusanahan itu teridir dari berbagai kasus pidana sepanjang 2014 hingga 2014.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan berbagai jenis narkotika serta senjata api dari berbagai kasus pidana yang terjadi di sepanjang 2013 hingga 2014.

Pemusnahan berbagai jenis barang bukti di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Rabu, dihadiri pula Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Kapolrestabes Komisaris Besar Djihartono, serta Kepala Pengadilan Negeri Dwiarso Budi.

Berbagai jenis barang bukti hasil pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut masing-masing 239 gram sabu-sabu, 60,9 gram ganja, serta 9.967 butir berbagai jenis pil yang masuk dalam psikotropika.

Adapun barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri atas dua pucuk senjata api serta senjata api replika jenis airsoft gun.

Selain barang bukti tindak pidana umum, dalam kegiatan tersebut juga dimusnahkan barang bukti hasil tindak pidana khusus yakni rokok tanpa cukai.

Kejaksaan menyita puluhan karton rokok tanpa cukai beserta sejumlah bahan baku untuk membuat produk ilegal tersebut.

Berbagai jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar serta dipotong dengan mesin pemotong untuk menghancurkan senjata api.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Beberapa pucuk senjata api yang dimusnahkan tersebut, kata dia, merupakan hasil dari penindakan terhadap pelanggaran Undang-undang darurat.

Adapun untuk barang bukti narkotika, lanjut dia, berasal dari 140 perkara yang sudah disidangkan di sepanjang 2013 hingga 2014.

“Kami berkomitmen untuk menghukum berat para bandar narkotika,” katanya seperti dikutip Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya