SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Foto ilustrasi penambangan liar (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan di Kota Semarang dalam berbagai bentuk dinyatakan dilarang. Larangan ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah sesuai dengan rencana tata ruang Kota Semarang 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah melarang berbagai jenis praktik penambangan di Kota Semarang sesuai dengan rencana tata ruang kota setempat dan sebagai upaya mencegah semakin meluasnya kerusakan alam.

“Sampai sekarang yang sudah dikeluarkan adalah izin usaha pengangkutan dan penjualan, sedangkan izin penambangan tidak ada,” kata Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono seperti dikutip Antara, Senin (2/3/2015).

Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku disebutkan bahwa jika ada kegiatan konstruksi yang merupakan salah satu komponen dari kegiatan penambangan, maka harus ada izin penambangan khusus yang bersifat insidentil serta tidak permanen.

“Oleh karena itu, kami minta rencana tata ruang Kota Semarang dari pemerintah kota setempat guna mengetahui di suatu daerah itu akan digunakan untuk apa sehingga tahu ada material yang harus dikeluarkan serta jumlahnya berapa, dan berapa lama waktunya,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian besar kota dari 35 kabupaten/kota di Jateng seperti Kota Salatiga dan Kota Surakarta juga tidak mendapat izin berbagai jenis praktik penambangan.

Ia mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Jateng telah melakukan penataan penambangan di Kabupaten Magelang yang terdiri atas beberapa segmen.

“Ada kurang lebih lima segmen di sepanjang beberapa aliran sungai seperti Sungai Pabelan dan Sungai Kaliputih, terutama yang di daerah hilir, sedangkan di bagian hulu yang kebetulan termasuk taman nasional sehingga harus ada izin dari pengelolanya manakala digunakan untuk wilayah tambang,” katanya.

Sebelumnya, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jateng segera melakukan pendataan mengenai penambangan Galian C yang ada di provinsi setempat.

“Pendataan harus riil dan mendetail, mulai dari jenis galian hingga status penambangan apakah memiliki izin atau tidak,” kata anggota Komisi D DPRD Jateng Muhammad Ngainirrichadl.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya