Jateng
Senin, 7 September 2015 - 18:50 WIB

PENAMBANGAN ILEGAL : Aktivis Lingkungan Desak Penambangan di Kecamatan Gebog Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi penambangan galian C (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, KUDUS-Sejumlah aktivis peduli lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lestari Bumi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendesak kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Gebog.

Desakan penghentian aktivitas galian C ilegal di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus, disampaikan lewat aksi unjuk rasa yang digelar di Alun-alun Kudus, Senin (7/9/2015).

Advertisement

Dalam aksinya itu, pengunjuk rasa juga menampilkan aksi teatrikal bumi, khususnya di Kabupaten Kudus dikuasai oleh pengusaha galian C ilegal yang tidak peduli lingkungan yang digambarkan dengan sosok menyeramkan.

Pengunjuk rasa juga membawa spanduk bertuliskan “Hentikan perusakan gunung dan hutan dan selamatkan Pegunungan Muria dari eksploitasi alam”.

Advertisement

Pengunjuk rasa juga membawa spanduk bertuliskan “Hentikan perusakan gunung dan hutan dan selamatkan Pegunungan Muria dari eksploitasi alam”.

Koordinator aksi unjuk rasa Slamet Machmudi mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung lama karena diperkirakan berlangsung selama lima tahunan.

Lokasinya yang tersembunyi, kata dia, membuat tidak banyak orang mengetahui hal itu.

Advertisement

Pelaku penambangan liar, kata dia, wajib bertangung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Aparat Satpol PP maupun kepolisian, katanya, tidak cukup sekadar menghentikan aktivitasnya, melainkan harus ada sanksi hukum terhadap pelakunya, mengingat kawasan lereng Pegunungan Muria di Kecamatan Gebog dan Dawe merupakan daerah konservasi alam atau kawasan lindung.

Terlebih lagi, kata dia, di dalam Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dan UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas pula sanksi pidana dan dendanya.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, perlu dijaga kelestariannya sebagai kawasan konservasi.

Pemkab Kudus juga diminta mengembalikan fungsi hutan dan gunung yang rusak akibat penambangan liar tersebut, mengingat di dalam Perda 16/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus dijelaskan bahwa lereng Pegunungan Muria di Kecamatan Gebog dan Dawe merupakan daerah konservasi alam.

Apabila tidak segera ditangani, dia khawatir, kerusakan yang terjadi justru berdampak luas dan berpotensi menimbulkan bencana alam sehingga mengganggu stabilitas ekosistem yang ada di wilayah tersebut.

Advertisement

Pengunjuk rasa juga menyerahkan surat desakan untuk menindak pelaku penambangan liar tersebut.

Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil yang menerima perwakilan pengunjuk rasa mengungkapkan kewenangan pemberian sanksi atas aktivitas penambangan liar tersebut merupakan Satpol PP Provinsi Jateng.

Sementara Satpol PP Kudus, kata dia, hanya berwenang dalam hal pembinaan dan penghentian serta penyitaan alat berat yang digunakan.

“Dalam waktu dekat, akan dilakukan kajian serta berkoordinasi dengan aparat desa setempat maupun kecamatan guna memastikan lokasi galian C ilegal tesebut berada di desa mana,” ujarnya.

Sesuai Perda RTRW nomor 16/2012 tentang RTRW, dijelaskan bahwa kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batuan meliputi: Desa Tanjungrejo dan Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe dan Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif