SOLOPOS.COM - Penambangan pasir Merapi (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Penambangan pasir Merapi (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Penambangan pasir Merapi (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Penambangan pasir di Jateng harus segera ditertibkan. DPRD Jateng meminta Dinas ESDM Jateng lakukan pendataan lokasi penambangan galian C di Jawa Tengah 

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat segera melakukan pendataan mengenai penambangan Galian C yang ada di provinsi setempat.

“Pendataan harus ril dan mendetil, mulai dari jenis galian hingga status penambangan apakah memiliki izin atau tidak,” kata anggota Komisi D DPRD Jateng Muhammad Ngainirrichadl seperti dikutip Antara, Jumat (6/2/2015).

Ia menjelaskan bahwa ada kerugian nyata terkait dengan praktik penambangan Galian C yang tidak berizin yaitu mengurangi pendapatan asli daerah dan membahayakan lingkungan sekitar.

“Oleh karena itu, Dinas ESDM harus segera membentuk tim khusus untuk mendata penambangan Galian C di Jateng,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Menurut dia, setelah hasil pendataan penambangan Galian C harus diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat ikut memantau praktik penambangan di lapangan.

?”Harapannya, jika ada penambangan Galian C yang tidak berizin bisa segera dilaporkan pada dinas terkait di daerah atau aparat kepolisian setempat,” katanya.

Sebelumnya, jajaran Dinas ESDM Jateng secara intensif menggelar inspeksi mendadak di lokasi-lokasi Galian C tanpa izin sebagai bentuk penegakan undang-undang tentang mineral dan batu bara.

Kepala Dinas ESDM Jateng Teguh Dwi Paryono mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Jateng melalui Dinas ESDM memiliki kewenangan lebih dalam melakukan penindakan terhadap berbagai praktik penambangan yang tidak berizin.

“Sebelumnya, penegakan UU Mineral dan Batu Bara menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya