SOLOPOS.COM - ilustrasi uang. (Solopos/dok)

Penangguhan UMK 2016 diajukan oleh 6 perusahaan di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG-Dinas Tenaga Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan belum ada keputusan terhadap enam perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

”Masih dalam proses persidangan di Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) Handono kepada Semarangpos.com, Rabu (20/1/2016).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak perusahan dan buruh, serta verifikasi laporan keuangan dari pihak perusahaan.

Sedangkan enam perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2016 yakni yakni, PT Apac Inti Kabupaten Semarang (tekstil), PT Tama Gombong Kebumen (pengolah kayu), PT Green Gloves Klaten, PT Mitra Karya Usaha Cilacap (pengolah kayu), PT Suncang Cilacap (pembuatan rambut palsu), dan PT Sahabat Unggul Internas Kabupaten Semarang (garmen).

Handono lebih lanjut menyatakan enam perusahaan itu mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2016 selama 12 bulan atau satu tahun.

”Permohonan dari perusahaan belum tentu dikabulkan seluruhnya, tergantung hasil persidangan. Bisa saja nantinya hanya disetujui tiga bulan, empat bulan atau enam bulan saja,” ujarnya.

Sebelum ada keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, sambung Handono maka enam perusahaan tersebut harus membayar gaji karyawannya pada Januari sesuai dengan UMK 2016.

Penundaan pembayaran UMK baru dilaksanakan pada bulan Februari dan seterusnya sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang lamanya penundaan.

Dewan Penguhapan Provinsi Jateng beranggota perwakilan serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Disnakertransduk.

”Mudah-mudahan pada akhir Januari mendatang Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sudah memutuskan permohonan penundaan pembayaran UMK yang diajukan enam perusahaan tersebut,” harapnya.
Untuk perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan UMK yang berlaku sejak 1 Januari 2016, maka pembayaran gaji karyawan harus sesuai ketentuann UMK di daerah masing-masing.

Sepeti diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan No. 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 menetapkan besarnya UMK 2016 untuk 35 kabupaten/kota.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang senilai Rp 1.909.000 disusul Kabupaten Demak senilai Rp 1.745.000. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara senilai Rp 1.265.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya