Jateng
Kamis, 21 Januari 2016 - 09:50 WIB

PENANGGUHAN UMK 2016 : Permohonan 6 Perusahaan Tunda Bayar UMK Belum Diputuskan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi uang. (Solopos/dok)

Penangguhan UMK 2016 diajukan oleh 6 perusahaan di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG-Dinas Tenaga Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan belum ada keputusan terhadap enam perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

Advertisement

”Masih dalam proses persidangan di Dewan Pengupahan Provinsi,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) Handono kepada Semarangpos.com, Rabu (20/1/2016).

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak perusahan dan buruh, serta verifikasi laporan keuangan dari pihak perusahaan.

Advertisement

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak perusahan dan buruh, serta verifikasi laporan keuangan dari pihak perusahaan.

Sedangkan enam perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2016 yakni yakni, PT Apac Inti Kabupaten Semarang (tekstil), PT Tama Gombong Kebumen (pengolah kayu), PT Green Gloves Klaten, PT Mitra Karya Usaha Cilacap (pengolah kayu), PT Suncang Cilacap (pembuatan rambut palsu), dan PT Sahabat Unggul Internas Kabupaten Semarang (garmen).

Handono lebih lanjut menyatakan enam perusahaan itu mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK 2016 selama 12 bulan atau satu tahun.

Advertisement

Sebelum ada keputusan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, sambung Handono maka enam perusahaan tersebut harus membayar gaji karyawannya pada Januari sesuai dengan UMK 2016.

Penundaan pembayaran UMK baru dilaksanakan pada bulan Februari dan seterusnya sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng tentang lamanya penundaan.

Dewan Penguhapan Provinsi Jateng beranggota perwakilan serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Disnakertransduk.

Advertisement

”Mudah-mudahan pada akhir Januari mendatang Dewan Pengupahan Provinsi Jateng sudah memutuskan permohonan penundaan pembayaran UMK yang diajukan enam perusahaan tersebut,” harapnya.
Untuk perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan UMK yang berlaku sejak 1 Januari 2016, maka pembayaran gaji karyawan harus sesuai ketentuann UMK di daerah masing-masing.

Sepeti diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan No. 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 menetapkan besarnya UMK 2016 untuk 35 kabupaten/kota.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang senilai Rp 1.909.000 disusul Kabupaten Demak senilai Rp 1.745.000. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara senilai Rp 1.265.000.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif