Penanggulangan terorisme dilakukan Densus 88 Antiteror Polri dengan menangkap seorang warga Temanggung, Jateng.
Semarangpos.com, SEMARANG — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Minggu (18/6/2017), menangkap seorang warga Desa Bonjor, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dengan alasan penanggulangan terorisme.
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarod Padakova mengonfirmasi penangkapan yang dilanjutkan dengan penggeledahan rumah terduga pelaku terorisme tersebut. Menurut dia, terduga teroris yang ditangkap diketahui berinisial AZ.
“Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dengan dukungan pengamanan polres setempat,” katanya.
Menurut dia, pengamanan penggeledahan rumah dalam rangka penanggulangan terorisme tersebut didampingi langsung oleh kapolres Temanggung. Dalam penggeledahan itu, lanjut dia, diamankan sejumlah barang, seperti komputer jinjing, pesawat telepon seluler, serta sejumlah buku.
Djarod mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang warga Temanggung yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri dalam rangka penanggulangan terorisme itu. Dia hanya mampu memastikan penyelidikan lebih lanjut tentang keterlibatan terduga teroris tersebut dalam teror yang terjadi di Tanah Air masih dilakukan oleh Densus 88.
Semari sebelumnya, Sabtu (17/6/2017), Densus 88 Antiteror Polri juga dikabarkan menangkap dua orang terkait penanggulangan terorisme di Bima, Nusa Tenggara Barat. Personel Densus 88 yang dibantu aparat Brimoh Den A Bima meyakini dua orang yang berinisial KW dan NH itu sebagai pelarian dari Poso, Sulawesi Tengah.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya