Jateng
Selasa, 18 September 2018 - 07:50 WIB

Penasihat Hukum Tuding Jaksa Terlalu Lindungi PPAT

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Penasihat hukum Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang nonaktif Windari Rochmawati, Djunaedi, menuding jaksa terlalu "melindungi" para PPAT yang diketahui memungut biaya tak resmi dalam pengurusan dokumen pertanahan.</p><p>Hal tersebut disampaikan Djunaedi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018). Sidang itu mengagendakan pembacaan duplik atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan pengutan di luar biaya tidak yang terjadi di Kantor Pertanahan Semarang.</p><p>Menurut dia, jaksa menyatakan terdakwa Windari memaksa para PPAT untuk memberikan sejumlah uang sebagai biaya tidak resmi pengurusan dokumen agraria di kantor tersebut. "Padahal, dalam sidang tidak diperoleh fakta terdakwa menahan produk dokumen pertanahan uang diurus oleh para PPAT tersebut," katanya.</p><p>Menurut dia, sering kali terjadi tawar-menawar antara terdakwa dan para PPAT dalam memberikan uang untuk percepatan pengurusan dokumen agraria. Ia menilai ada niatan para PPAT untuk mendapat keuntungan dari percepatan itu. "Kalau pemberian itu bertujuan mempercepatan dalam pengurusan dokumen, logikanya tidak ada paksaan terhadap para PPAT," katanya.</p><p>Selain itu, lanjut dia, produk dokumen yang diurus oleh para PPAT tersebut sudah diserahkan sebelum biaya tidak resmi dibayarkan. "Kalau produk sudah di tangan PPAT, mengapa mereka repot-repot memberikan sejumlah uang?" katanya.</p><p>Atas duplik tersebut, dia meminta terdakwa Windari Rochmawati dibebaskan dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa kasus pungutan dalam pengurusan dokumen agraria dengan terdakwa Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang nonaktif Windari Rochmawati dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.</p><p>Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif