SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Penataan Kota dilakukan tim gabungan Pemkab Banyumas dengan merobohkan bangunan liar.

Kanalsemarang.com, BANYUMAS-Petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, merobohkan puluhan bangunan liar di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Rabu (2/12/2015), petugas gabungan yang dibantu personel Kepolisian Resor Banyumas membongkar sebanyak 52 bangunan yang dianggap melanggar garis sempadan sungai (GSS).

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Srie Yono mengatakan bahwa pembongkaran puluhan bangunan kios itu merupakan jalan terakhir karena pelanggaran tersebut sudah berlangsung sekitar lima tahun.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas sempat memberi peringatan kepada pemilik kios saat beberapa bangunan baru akan didirikan. Akan tetapi, kata dia, para pemilik kios itu tetap melanjutkan pembangunan kiosnya meskipun mereka sudah mengetahui jika melakukan pelanggaran GSS.

“Ada 52 kios yang kami robohkan karena pelanggaran bangunan di atas saluran air. Kami terpaksa menertibkannya karena sudah berulang kali diberi teguran dan surat peringatan dan tahun ini saja, sudah tiga kali diperingatkan maupun sosialisasi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Banyumas tidak akan memberi kompensasi terhadap bangunan yang dibongkar karena pemilik maupun pengguna kios telah melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Bidang Sungai dan Air Baku Dinas SDABM Banyumas Ahmad Setiawan mengatakan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dilakukan karena pemiliknya tidak memiliki itikad baik untuk membongkar sendiri meskipun telah diberi peringatan hingga tiga kali.

“Kami sudah menyosialisasikan dan memberikan peringatan terakhir dengan memberi kesempatan pedagang untuk mengosongkan kiosnya hingga tanggal 30 November 2015. Akan tetapi mereka ternyata tidak mengindahkan peringatan terakhir tersebut sehingga kami mengambil langkah penertiban,” katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Bupati Banyumas membuat nota dinas dan menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban.

Setelah puluhan bangunan tersebut dibongkar, lanjut dia, pihaknya akan segera melakukan normalisasi saluran air di sekitar RSUD Banyumas agar tidak mengakibatkan banjir.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa anggaran untuk kegiatan normalisasi tersebut akan diajukan pada 2016 karena kebutuhan pembiayaannya baru diketahui setelah tidak ada lagi bangunan di atas saluran air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya