SOLOPOS.COM - kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

kegiatan penambangan pasir lereng Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Penambangan galian golongan C termasuk usaha pemecahan batu (stone crusher) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang tidak berizin harus ditutup, kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Agung Trijaya.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Pabrik pemecah batu termasuk dalam salah satu usaha yang harus ditertibkan. Nanti baru bisa beroperasional setelah mengantongi izin dari Bupati Magelang,” katanya usai meresmikan Gedung Majelis Taklim Rabu Pagi di Desa Progosari Kecamatan Mungkid, Magelang, Minggu (21/9/2014).

Ia mengatakan, selama izin belum turun, tempat usaha akan ditutup. Seperti yang terjadi pada pabrik stone crusher milik PT Hafa Magelang di Desa Keningar, Kecamatan Dukun.

“Kalau pemilik bilang perizinan masih dalam proses berarti belum mengantongi izin. Semua bisa saja mengatakan sedang mengajukan, tetapi untuk operasional tetap harus ada izin tertulis dari bupati,” katanya seperti dikutip Antara.

Hingga saat ini, katanya, belum ada pabrik stone crusher yang berizin. Padahal jumlah tempat usaha tersebut di Kabupaten Magelang lebih dari satu.

Jumlah persisnya saya kurang tahu, tetapi yang pasti lebih dari satu titik. Mestinya, jika sesuai dengan surat ijin pertambangan daerah (SIPD), mereka harus berizin, tapi setahu saya belum ada satu pun yang mengantongi izin,” katanya.

Terkait anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Magelang untuk kegiatan penertiban penambangan selama 2014, katanya, Pemkab Magelang menyiapkan dana sebanyak Rp1,9 miliar.

“Alokasi kegiatan untuk apa saja saya kurang tahu, perinciannya ada di Satpol PP. Kami upayakan penertiban bisa maksimal dengan anggaran tersebut. Yang pasti alat berat harus turun sampai bulan Desember mendatang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya