SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (nirapadnews.com)

Pencabulan dilakukan seorang pria di Cilacap yang tegah menyetubuhi adik iparnya hingga hamil.

Semarangpos.com, CILACAP – Perbuatan tidak senonoh dilakukan SHRT, warga Dusun Situmang, Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Pria berusia 48 tahun itu tega melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, sebut saja Melati, yang masih berusia 15 tahun hingga hamil empat.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Perbuatan SHRT ini dilakukan sejak Agustus 2016 lalu. Akibatnya, Melati pun mengandung janin hasil perbuatan bejat pelaku hingga kasus ini akhirnya terungkap.

Atas perbuatan becatnya itu, SHRT saat ini pun harus meringkuk di tahanan Mapolsek Kroya untuk menjalani pemeriksaan. Ia ditangkap aparat Polsek Kroya di rumahnya, Senin (16/1/2017).

Kapolres Cilacap, AKBP Yudo Hermanto, melalui Kapolsek Kroya, AKP AM Suryo Probo, menyebutkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku saat ini sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Dalam pemeriksaan itu diketahui pelaku telah mencabuli adik iparnya yang tinggal serumah.

“Atas perbuatan pelaku itu korban hamil empat bulan,” beber Kapolsek seperti dilansir situs berita Polda Jateng, Rabu (25/1/2017).

Suryo menuturkan terungkapnya perbuatan pelaku tak terlepas dari kecurigaan Lasmini, 46, yang merupakan istri pelaku dan kakak kandung korban. Lasmini merasa curiga dengan kondisi adiknya yang badanya kian hari kian membesar dan perutnya buncit.

“Setelah dilakukan tes kehamilan kepada korban hasilnya positif. Selanjutnya, korban menceritakan bahwa telah dihamili oleh pelaku yang merupakan kakak iparnya. Atas pengakuan korban itu, istri pelaku pun melapor ke Polsek Kroya,” beber Kapolsek.

Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada adik iparnya. Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Agustus 2016 lalu dan kali terakhir pada Minggu (8/1/2017).

“Pelaku melakukan bujuk rayu agar korban dapat melayani nafsu bejatnya. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain,” ujar Kapolsek.

Pencabulan itu dilakukan pelaku saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kebanyakan perbuatan pelaku dilakukan saat korban sedang tidur di dalam kamarnya.

Atas perbuatan bejatnya itu pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 2 sub Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76e UU No. 35 Tahun 2014 tentan Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya