SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminalitas. (Khaleejtimes.com)

Pencurian dompet di jok sepeda motor di Batang membuat dua warga Pekalongan dihajaran massa hingga babak belur.

Semarangpos.com, BATANG — Aparat Polres Batang, Senin (11/9/2017), menyelamatkan dua pelaku pencurian dompet dalam jok sepeda motor yang sempat dihajar massa di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Batang Kota, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono mengatakan kedua tersangka kasus pencurian itu, AK, 38, dan AH, 27, adalah warga Pringlangu, Kota Pekalongan. Keduanya dihajar massa karena ketahuan mencuri dompet milik Indah Septianingsih yang disimpan dalam jok sepeda motornya.

“Tersangka sempat dihajar massa sebelum polisi datang ke lokasi kejadian. Saat ini, dua tersangka kami amankan di Mana Batang untuk diminta keterangannya,” katanya.

Kapolres yang didampingi Kapolsek Batang Kota, AKP Bambang Sugiyanto, mengatakan kedua tersangka kasus pencurian itu beraksi dengan membuntuti korban hingga sepeda motornya diparkir di depan rumahnya. Saat itu, kata dia, korban sempat berbelanja di sebuah toko kelontong di Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Karangansem, Batang.

“Korban yang tidak mengetahui dibuntuti oleh para pelaku, terus mengendarai sepeda motornya pulang ke rumah seusai berbelanja. Korban kemudian memarkir sepeda motornya, tetapi beberapa saat kemudian jok sepeda motor dirusak pelaku,” katanya. Beruntung, aksi pencurian oleh AK dan AH itu dipergoki warga yang langsung menghajar keduanya hingga babak belur.

Para pelaku pencurian itu, kata dia, sengaja datang ke daerah Batang naik sepeda motor Suzuki Satria F berpelat nomor DK 5513 UT untuk mencari target. “Saat dua tersangka sampai di Jl. R.E. Martadinata dan melihat korban sedang berbelanja di sebuah toko kelontong dan langsung dibuntuti oleh dua tersangka itu,” katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga merampas sebuah dompet warna hitam merk Sophie Martin yang berisi uang tunai Rp1,25 juta, KTP, sebuah tas cangklong warna biru, pesawat telepon seluler dan sepeda motor Suzuki Satria F sebagai barang bukti kasus. “Saat diminta keterangannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian 15 kali di wilayah pantura. Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP,” papar Kapolres Batang Juli Agung Pramono.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya