SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Solopos)

ilustrasi (JIBI/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Polisi meringkus perempuan berinisial ES,19, warga Pamotan, Kabupaten Rembang, yang kedapatan mencuri lima komputer jinjing dari kantor biro perjalanan tempatnya berkerja di Semarang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto di Semarang, Rabu, mengatakan, ES beraksi dengan kekasihnya yang saat ini masih diburu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian di kantor biro perjalanan di Jalan Gajah Mada tersebut dilakukan dua kali.

Peristiwa pertama, tersangka bersama kekasihnya Bima Pradipta mengambil dua komputer jinjing dan uang Rp3 juta setelah jam pulang kantor.

“Kebetulan tersangka ini dipercaya memegang kunci kantor,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (1/10/2014).

Pada keesokan harinya, tersangka yang datang ke kantor lebih awal kembali menggasak tiga komputer jinjing bersama kekasihnya itu.

Setelah mengambil barang curian itu, tersangka dan kekasihnya kabur ke Purwokerto. Menurut Wika, pelaku sudah merencanakan terlebih dahulu aksi pencurian itu.

“Mereka berdua diduga sudah merencanakan dengan matang,” katanya.

ES selanjutnya dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya