Pencurian telah dilakukan seorang remaja asal Kendal sebanyak 18 kali.
Semarangpos.com, KENDAL – Seorang remaja berinisial DA, 18, warga Desa Margosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) dicokok polisi, Senin (26/6/2017), atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor di Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Dari keterangan yang didapat polisi, DA mengaku sudah mencuri sebanyak 18 kali.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar menjelaskan DA bukan hanya mencuri kendaraan bermotor, namun juga melakukan pencurian barang berharga lainnya di rumah yang ditinggal pemiliknya. “Dari pemeriksaan tersangka DA, ia telah melakukan perbuatan curanmor sebanyak 5 kali dan pencurian di rumah kosong sebanyak 13 kali,” ungkap Aris seperti dikutip laman berita resmi milik Polri.
DA ditangkap setelah seorang warga melaporkan kasus pencurian yang menyasar Honda Supra X berpelat nomor H 2493 HD di wilayah Brangsong. Setelah ditangkap, DA mengaku telah menjual barang hasil kejahatannya itu kepada MJ, warga Desa Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Transaksi jual beli motor curian itu dilakukan di kawasan Kabupaten Batang. Sepeda motor Supra X yang dicuri DA lantas dihargai Rp700.000 oleh MJ. Selain menangkap DA, polisi juga telah berhasil meringkus MJ dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.
Karena kasus pencurian itu, dua warga Kendal tersebut terancam hukuman kurungan penjara. MD dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan MJ terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun. Kasus pencurian tersebut masih terus dikembangkan pihak Polres Kendal. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)