SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamera closed circuit television (CCTV). (Solopos/JIBI/Dok.)

Pencurian di Kudus bisa diusut hingga pembobolnya ditangkap karena pemilik apotek memasang CCTV.

Semarangpos.com, KUDUS — Pembobolan apotek di Jl. Agil Kusumadya Kudus, Jawa Tengah bisa diusut hingga pelakunya ditangkap polisi karena pemilik tempat itu memasang sistem kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengakui peran rekaman CCTV itu dalam keberhasilan jajarannya mengusut kasus pencurian di apotek itu, Rabu (18/10/2017). Menurut dia, pelaku berinisial AS, 29, warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus. Ia ditangkap 2 Oktober 2017 lalu.

Penangkapan pelaku pencuruan di apotek di Kudus itu, papar Kapolres Agusman Gurning, berawal dari informasi adanya orang yang hendak menjual alat uninterruptible power supply (UPS) di pasar loak Kaligelis, Kudus.

“Kami sebelumnya, sudah mengantongi identitas pelaku dengan bekal rekaman dari kamera CCTV di apotek tersebut,” akunya. Setelah memastikan pencuri dengan orang yang hendak menjual UPS itu sama, petugas pun menangkap lelaki itu dengan barang bukti hasil pencurian tersebut.

Pelaku pencurian di apotek di Kudus dalam melakukan aksi pencurian pada 24 September 2017 itu, kata dia, seorang diri dengan menyewa becak untuk memudahkan proses pengangkutan barang hasil curiannya. Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku menggunakan dua buah linggis untuk mencongkel pintu apotek yang ada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudusu.

Setelah berhasil masuk ke apotek, Minggu (24/9/2017) pagi, kata dia, pelaku hanya mendapatkan uang senilai Rp41.000, sehingga sejumlah barang berharga, seperti UPS dan dua timbangan analitik ikut dicuri.

Arif di hadapan petugas mengakui aksinya itu tidak terencana karena ketika melintasi apotek yang dalam kondisi tertutup muncul niat untuk mencuri. “Awalnya, hanya ingin mengambil uang di laci yang diperkirakan jumlahnya besar. Hanya saja, uang yang ada hanya Rp41.000, sehingga sejumlah barang berharga yang ada di apotek ikut diambil,” ujar Arif yang sehari-harinya sebagai buruh bangunan.

Atas perbuatannya itu, pelaku pencuruan apotek di Kuus itu diancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUH Pidana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya