SOLOPOS.COM - Kapolsek Sidorejo, AKP Jumaeri (kiri), menginterogasi tersangka pencurian uang di kamar kos seorang pemandu karaoke Sembir di Mapolsek Sidorejo, Selasa (1/11/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Polres Salatiga)

Pencurian dialami seorang pemandu karaoke (PK) di kawasan hiburan malam Sarirejo atau Sembir, Sidorejo, Salatiga.

Semarangpos.com, SEMARANG – Seorang pemuda di Salatiga, Aditya Andria, 21, warga Gang Durian, Jl. Imam Bonjol RT 004/RW 001, Kelurahan Sidorejo Lor, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal itu tak terlepas dari pencurian yang dilakukannya di sebuah kamar indekos milik seorang pemandu karaoke (PK) yang setiap harinya bekerja di kawasan hiburan malam Sarirejo atau yang akrab disebut Sembir, Salatiga.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Padahal, Aditya sebenarnya sudah mendapat kepercayaan dari korban yang merupakan PK Sembir itu. Terbukti, korban tanpa rasa curiga menitipkan kunci kamar kosnya kepada tersangka. Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan. Di saat korban tengah bekerja, pelaku secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar kos korban dan mencuri uang milik korban yang selama ini tersimpan di celengan.

Dilansir dari situs berita online milik Polres Salatiga, perbuatan Aditya ini dilakukan pada Minggu (30/10/2016) malam. Saat itu, korban yang bernama Ariska Anggraeni, 21, warga Butuh RT 002/RW 007, Kelurahan Mojoksingi, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, telah meninggalkan kamar kosnya dalam keadaan kosong untuk bekerja sebagai pemandu karaoke di salah satu rumah hiburan karaoke di Sembir.

Namun, sekitar pukul 22.30 WIB ia mendapat telepon dari salah seorang teman kosnya yang bernama Diki Arif Winandar, warga Kampung Prigi RT 003/RW 003, Kelurahan Kroya, Kecamatan Weru, Kabupaten Salatiga. Teman kosnya itu mengatakan bahwa telah melihat seseorang keluar dari kamar kosnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Mendapat kabar itu, Ariska pun langsung pulang. Betapa terkejutnya ia ketika sesampainya di kos melihat tiga buah celengan atau tabung penyimpanan uang miliknya yang terbuat dari bambu sudah dalam kondisi rusak. Bukan hanya itu, uang yang ada di dalam celengan itu, sekitar Rp1,4 juta, juga raib. Atas kejadian itu, korban pun langsung mengadu ke aparat Polsek Sidorejo.

Mendapat pengaduan korban, aparat Polsek Sidorejo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sidorejo, Iptu Sih Wiyono, langsung melakukan pemeriksaan. Ia juga menanyai korban terkait apakah pernah meminjamkan kunci kamar kos kepada orang lain karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda perusakan pada pintu kamar kos milik korban.

Dari keterangan korban diketahui jika dirinya pernah meminjamkan sepeda motor kepada tersangka. Saat itu, kunci sepeda motornya terkait dengan kunci kamar kosnya.

Berdasar keterangan korban itu, aparat Polsek Sidorejo langsung mendatangi tersangka di rumahnya, Selasa (1/11/2016). Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengaku telah melakukan pencurian uang yang tersimpan di celengan milik pemandu lagu di rumah hiburan karaoke di Sembir itu.

Terpisah, Kapolsek Sidorejo, AKP Jumaeri, membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menangkap pelaku. Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa tiga buah celengan dari bambu yang sudah rusak, uang tunai Rp1 juta, sebilah pisau, dan satu buah gembok milik pemandu karaoke di Sembir. ”Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka diancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” terang Jumaeri.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya