Jateng
Kamis, 4 Agustus 2016 - 18:50 WIB

PENCURIAN SALATIGA : Polisi Bekuk Penjual Motor Bodong via Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian motor Salatiga penjualannya dilakukan melalui Facebook.

Semarangpos.com, SALATIGA — Aparat Polsek Tingkir, Salatiga, Jateng membongkar sindikat penjualan sepeda motor bodong atau sepeda motor tanpa surat kepemilikan jelas yang dilakukan melalui media jejaring media sosial Facebook. Puluhan motor yang diduga hasil pencurian itu kini diamankan di Mapolsek Tingkir, Kota Salatiga.

Advertisement

Kapolsek Salatiga Kompol Hary Sutadi mewakil Kapolres Salatiga AKBP Yudho Hermanto menyatakan terbongkarnya sindikat penjualan sepeda motor bodong ini berawal dari laporan seorang warga. “Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil membongkar sindikat ini,” ujar Kapolsek saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (3/8/2016).

Dikutip dari laman berita Polres Salatiga, setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya menelusuri penjualan motor bodong itu melalui Facebook. Bak gayung bersambut, salah satu penjual menawarkan motor lewat Facebook dengan harga sangat murah atau di bawah standar.

Penawaran itu pun membuat petugas kepolisian curiga. Mereka pun menyamar sebagai pembeli dengan mengadakan transaksi secara cash on delivery (COD) atau dengan menjajikan pembayaran tatkala barang dikirim. Pertemuan langsung antara penjual dan polisi yang menyamar sebagai calon pembeli itu membuat polisi leluasa menangkap penjual yang dicurigai sebagai penadah barang curian tersebut.

Advertisement

Alhasil, kurang dari sebulan, 7-30 Juli 2016, aparat kepolisian pun berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dengan berbagai merek. Motor-motor bodong itu ditawarkan dengan harga yang relatif murah, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Motor-motor itu pun dirampas polisi sebagai barang bukti kasus kepemilikan kendaraan bermotor tanpa dokumen yang sah. Pihak Polsek Tingkir saat ini tengah berkoordinasi dengan kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk meregistrasi  nomor rangka dan nomor mesin motor-motor itu. “Kalau untuk pelat nomor polisinya sudah diganti semua dan sudah tidak sesuai dengan aslinya,” imbuh Kapolsek.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif