Jateng
Selasa, 29 November 2016 - 14:50 WIB

PENCURIAN SEMARANG : 10 Tahuh Jadi Maling, Warga Demak Curi 500 Motor

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian sudah dilakoni seorang warga Demak selama 10 tahun terakhir ini. Ia baru saja ditangkap aparat Polrestabes Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menangkap tersangka pencurian sepeda motor kelas kakap asal Banyumeneng, Mranggen, Demak, Jawa Tengah. Tersangka pebcuri itu diidentifikasi dengan nama Slamet Haryadi, 27, yang sepanjang aksinya di dunia maling, mengaku sudah 500 kali menggasak motor.

Advertisement

“Sudah sektar 500 motor,” kata Slamet sambil menunduk saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (29/11/2016).

Kali pertama ia menggasak motor, menurut Slamet adalah pada 2004. Sejak itu, hingga sepuluh tahun kemudian dia terus mencuri motor. Kepiawaian Slamet mencuri motor terhenti, Jumat (25/11/2016) di Tlogosari, karena ditangkap Tim Reserse Mobile Porestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan Slamet ditangkap berkat pengembangan kasus serupa yang menjerat SM alias Bagong. “Pelaku ini residivis yang selama ini meresahkan masyarakat. Motor hasil curian dijual di Pati, sudah kami amankan, ” ujar Abiyoso sebagaimana dikutip laman aneka berita Okezone.

Advertisement

Dari tangan Slamet, Polisi mengamankan 29 unit motor curian dan kunci T dan L yang digunakan untuk mencuri. Saat ditangkap, Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan Slamet karena melakukan perlawanan. “Pelaku berhasil kami tangkap setelah rekannya yang bernama Bagong kami ringkus,” tandasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif