Jateng
Minggu, 6 Maret 2016 - 19:50 WIB

PENCURIAN SEMARANG : Buka Show Room di Grobogan, Penadah Motor Curian Diringkus Polisi Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menurunkan 25 sepeda motor yang dirampas sebagai barang bukti kasus penadahan motor curian di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (5/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pencurian Semarang diusut polisi hingga mengungkap adanya show room khusus motor curian di Grobogan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Harno Winggo, 46, warga Tahunan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) diringkus tim Reserse Mobil Polrestabes Semarang gara-gara mengoperasikan show room sepeda motor. Bukan show room motor biasa, karena komoditasnya diduga kuat merupakan motor-motor hasil pencurian di Semarang.

Advertisement

“Di rumahnya membuka show room kecil untuk menjual motor hasil curian,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto di Semarang, Sabtu (5/3/2016).

Motor-motor yang dijual Harno itu diyakini polisi Semarang dipasok kelompok pencuri spesialis sepeda motor asal Mranggen, Kabupaten Demak. Selain bekerja sama dengan komplotan pencuri sepeda motor itu, kata dia, Harno juga bekerja sama dengan pencuri yang mempunyai target rumah kosong. “Pelaku ini juga memesan STNK dari pencuri rumah kosong,” kata Sugiarto sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Motor Sesuai STNK
Ia menjelaskan STNK curian tersebut digunakan untuk melengkapi sepeda motor hasil curian yang dijualnya. Pelaku, lanjut dia, mengubah nomor rangka dan mesin sesuai dengan STNK yang diperolehnya dari para pencuri rumah kosong. “Jadi sepeda motor yang mengikuti data STNK,” katanya.

Advertisement

Dengan dilengkapi STNK, menurut dia, selain untuk meyakinkan calon pembeli juga mampu meningkatkan harga jual. Harga jual sepeda motor tanpa STNK, kata dia, sekitar Rp4 juta/unit, namun dengan STNK bisa naik menjadi Rp4,5 juta.

Bisa Diambil Korban
Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan 25 sepeda motor hasil curian yang tersimpan di rumah pelaku.

AKBP Sugiarto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan bagi warga yang merasa salah satu sepeda motor yang dirampas polisi dari Haerno ini merupakan miliknya, ia mempersilakan untuk mengambil di Mapolresta Semarang dengan membawa bukti laporan kehilangan serta surat-surat kepemilikan yang resmi.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif