SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian dengan modus operandi berkenalan melalui media jejaring sosial Facebook dibongkar jajaran Polsek Tembalang, Kota Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi anggota Polsek Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menangkap Edi Sukancil, 26, warga Tegalsari, Juwangi, Kabupaten Boyolali. Edi ditangkap setelah diadukan ke polisi menguras harta benda perempuan muda yang baru dikenalnya melalui media jejaring sosial Facebook.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Kapolsek Tembalang Kompol Subagyo di Semarang, Selasa (14/3/2017), penangkapan Edi Sukancil itu dilakukan sesuai pengaduan RW, 19, warga Jl. Pancakarya, Rejosari, Semarang Timur yang berkenalan dengan pemuda asli Boyolali itu sekitar dua bulan lalu. Dari perkenalan melalui Facebook, Edi dan RW selanjutnya bersepakat untuk bertemu secara langsung.

Pertemuan pertama mereka lakukan di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah di Kota Semarang. Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu kembali. Untuk pertemuan kali kedua itu, mereka tak lagi memilih tempat ibadah untuk bertatap muka, melainkan sebuah hotel. Saat pertemuan kedua itulah RW kehilangan kewaspadaan terhadap pemuda kenalan barunya itu.

“Korban memperdaya korbannya saat janjian bertemu di sebuah hotel. Saat korban mandi, sepeda motor dan barang berharga lainnya milik korban dibawa kabur,” katanya. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah dompet yang berisi uang Rp800.000 dan sebuah pesawat telepon seluler.

Saat berkenalan di Facebook, terang Subagyo, Edi mengaku sebagai seorang montir yang bekerja di bengkel. Edi Sukancil, tambah Subagyo, juga menjanjikan akan menikahi RW, Janji tersebut membuat perempuan muda itu percaya kepada pemuda kenalan barunya di Facebook  dan dengan mudah menjadi korban pencurian di hotel Kota Semarang.

Nyatanya, RW justru kehilangan sepeda motor dan barang-barang berharga lain. Edi pun ia adukan ke polisi sehingga akhirnya tertangkap. Kini, Edi dijerat polisi dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya