Pencurian Semarang terjadi di BRI Cabang Pandanaran. Uang Rp2,1 miliar dicuri pegawai honorer BRI.
Kanalsemarang.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang pegawai honorer BRI Cabang Jalan Pandanaran Semarang, yang diduga telah mencuri uang milik bank pemerintah tersebut sekitar Rp2,1 miliar.
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
“Tersangka mengambil sejumlah uang yang seharusnya dimasukkan ke mesin ATM,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Selasa (7/4/2015) sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.
Tersangka Dominico Bagus Aditya merupakan pegawai honorer yang ditugaskan di bagian teler ATM. Tersangka diduga telah menjalankan aksinya sejak 2013 hingga 2015.
Modus yang dilakukan, kata dia, tersangka mengambil sejumlah uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin ATM. BRI cabang Jalan Pandanaran Semarang membawahi sekitar 56 mesin ATM.
Tersangka sempat berusaha mengembalikan uang yang dicurinya tersebut. Perbuatan tersangka diduga terungkap ketiga dilakukan audit oleh perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang untuk memudahkan proses penyidikan.