Jateng
Senin, 24 Agustus 2015 - 23:50 WIB

PENCURIAN SEMARANG : Puluhan Sepeda Motor Diamankan dari dua Penadah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus curanmor berhasil diungkap Polrestabes Semarang yang menangkap dua penadah sepeda motor hasil curian.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Polrestabes Semarang mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian dari dua penadah asal Dukuh Seti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Advertisement

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Senin (24/8/2015), mengatakan, 27 sepeda motor yang belum sempat dijual diamankan dari dua penadah tersebut.

Kedua pelaku masing-masing bernama Wakijan,44, dan Muandim,27, asal Dukuh Seti, kabupaten Pati.

“Kendaraan-kendaraan ini hasil curian dari wilayah Semarang dan sekitarnya,” katanya.

Advertisement

Selain 27 kendaraan yang diamankan ini, kata dia, kedua penadah ini telah berhasil menjual sekitar 24 sepeda motor.

“Dijual ke warga sekitar, dipakai tanpa surat-surat dan pelat nomor kendaraan,” katanya.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut dia, sepeda motor hasil curian tersebut dibeli dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

Advertisement

Motor-motor itu, menurut dia, dijual kembali pelaku dengan keuntungan per unit antara Rp300.000 hingga Rp500.000.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian sepeda motor untuk mengecek kendaraan yang berhasil diamankan tersebut.

“Kalau memang punya bukti surat-surat yang legal bisa diambil, gratis,” katanya.

Sementara kedua pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif