SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, mengamankan seorang pencuri sepeda motor dan barang buktinya untuk penanganan lebih lanjut atas perkara itu secara hukum.

Kepala Polres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono melalui Kepala Polsek Salam AKP Dharmadi di Magelang, Jumat, mengatakan tersangka bernama Robi,34, warga Jalan Cempaka 1, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa dua sepeda motor, masing-masing Honda Supra X nomor polisi AB 6684 IQ dan Kawasaki Ninja nomor polisi AB 6579 WU.

Ketika itu, tersangka dalam perjalanan menggunakan Yamaha Mio dari Ungaran ke Jogja, ke tempat istri dan anaknya yang sedang sakit.

Ia mengatakan tersangka beraksi dalam waktu relatif cepat, hanya 30 menit dengan menggasak dua sepeda motor.

Hasil curian Honda Supra X diperoleh saat tersangka melihat sepeda motor itu dengan kunci yang masih menggantung di tempatnya, diparkir di Lapangan Krakitan, Kecamatan Salam, karena pemiliknya sedang asyik menonton sepak bola.

Setelah mendapatkan sepeda motor itu, kemudian tersangka menyembunyikan barang curiannya itu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Prebutan, Desa Gulon, Kecamatan Salam.

Ketika hendak kembali ke Lapangan Krakitan untuk mengambil sepeda motornya, Yamaha Mio, tersangka melihat Kawasaki Ninja yang diparkir di pinggir jalan. Pemilik sepeda motor sedang melepas burung merpati dari seberang jalan, sedangkan kunci sepeda motor menggantung di tempatnya.

Saat membawa kabur sepeda motor itu, ia berpapasan dengan truk pengangkut pasir di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, sehingga terjatuh dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

“Awalnya tidak mengaku kalau mencuri sepeda motor, namun kemudian mengaku sudah mencuri dua sepeda motor dalam waktu 30 menit,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kepolisian setempat hingga saat ini masih mengembangkan penanganan perkara itu, terutama untuk menemukan kemungkinan ada korban dan tersangka lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya