Jateng
Senin, 1 Mei 2023 - 17:18 WIB

Pendaftaran Bakal Caleg Dimulai, Bawaslu Jateng Awasi Ketat Aturan Persyaratan

Newswire  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI di Kantor KPU Jateng, di Semarang, Senin (1/5/2023). ANTARA/HO-Bawaslu Jateng.

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan dan mengawasi ketat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan DPD RI.

Bawaslu Jateng juga membuka berbagai kanal untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran itu. Tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan DPD RI dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1-14 Mei 2023.

Advertisement

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses tahapan pendaftaran bakal calon karena sangat krusial,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Amin, seusai menghadiri Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI di Kantor KPU Jateng, di Semarang, Senin (1/5/2023), dilansir Antara.

Bawaslu Jateng mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan DPD RI tersebut.

“Masyarakat juga harus terlibat mengawasi tahapan ini. Mari kita awasi secara bersama-sama dan kami juga membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran bisa dilaporkan ke pengawas pemilu,” ujarnya.

Advertisement

Ia menjelaskan pengawasan yang dilakukan itu untuk memastikan KPU Jateng melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut dia, rujukan aturan dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, serta ketentuan-ketentuan lain.

Dia mengingatkan jajaran KPU Jateng agar profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPRD dan DPD RI dengan menyiapkan berbagai perangkat agar tidak ada gangguan atau hambatan.

Advertisement

Menurut dia, partai politik yang mengusung bakal calon DPRD harus memenuhi berbagai syarat. Demikian juga bakal calon DPRD Provinsi Jateng harus memenuhi berbagai syarat, mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, mencalonkan diri di satu daerah pemilihan, sehat jasmani rohani dan bebas narkoba.

“Dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif