SOLOPOS.COM - Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KIP Jateng, Ahmad Darodji. (Dok. Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota KIP Jateng masa jabatan tahun 2022-2026. Pelaksanaan rekrutmen iu dilakukan seiring tuntasnya masa pengabdian anggota KIP Jateng periode 2018-2022 yang dipimpin Sosiawan.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jateng, Ahmad Darodji, mengatakan masa pendaftaran dibuka mulai 13-27 April 2022, pukul 15.30 WIB. Proses seleksi akan dilakukan dalam tiga tahapan.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Tahap pertama untuk seleksi administrasi rencana digelar tanggal 21-27 April, disusul tes potensi seusai Lebaran pada 13 Mei 2022. Adapun, tahap ketiga meliputi psikotes, dinamika kelompok diselenggarakan antara tanggal 13-24 Juni 2022, serta wawancara direncanakan tanggal 27-28 Juni 2022,” ujar Daroji, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Pendaftaran Bintara Polisi Dibuka, Gaji Mulai dari Rp2 Jutaan

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng itu menyebut pelaksanaan seleksi memegang prinsip terbuka, jujur dan objektif. Selain itu, seluruh tahapan dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun dari calon peserta.

Ditambahkan, pendaftaran dibuka untuk seluruh WNI yang tidak pernah dipidana minimal lima tahun. Selain itu, memegang teguh integritas menjadi bagian dari syarat calon peserta.

“Mereka juga dituntut memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, serta paham akan pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik. Usianya minimal 35 tahun serta sehat jiwa raga,” ungkapnya.

Daroji menambahkan seluruh persyaratan peserta dapat dikirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi Komisi Informasi Jateng pada Diskominfo Jateng di Jalan Menteri Supeno I/2 Semarang, dengan nomor telepon (024) 8319140, faximile (024) 8319328, Kode Pos 50243, setiap hari kerja.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat pada laman https://jatengprov.go.id/, https://ppid.jatengprov.go.id/, https://diskominfo.jatengprov.go.id/landing/, atau https://kipjateng.jatengprov.go.id/.

Baca juga: Diskominfo Jateng Gandeng PKK Obrolkan Medsos

Adapun, perincian kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yakni :

1. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),

2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, serta pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik,

3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar,

4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,

5. Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir,

6. Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,

7. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,

8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.9. Surat yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan, sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya