Jateng
Jumat, 24 April 2015 - 10:50 WIB

PENDAPATAN DAERAH : DPKAD Semarang Bakal Optimalkan Pendapatan dari Indekos

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Pendapatan daerah Kota Semarang terus digenjot. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Jawa Tengah bakal mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak indekos 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Jawa Tengah bakal mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak indekos atau rumah kos sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

“Pendapatan dari pajak indekost selama ini memang sangat minim. Padahal, potensinya sangat besar,” kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan DPKAD Kota Semarang Ellyasmara di Semarang seperti dikutip Antara, Kamis (23/4/2015).

Advertisement

Menurut dia, sebagian besar pemilik indekost belum memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 3/2011 tentang Pajak Hotel sehingga pendapatan dari pajak indekos tidak maksimal.

Ia menjelaskan sosialisasi kewajiban pajak indekost akan terus digencarkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terhadap pada pemilik indekost sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

“Yang ditarik pajak adalah pemilik kost dengan jumlah kamar yang disewakan lebih dari 10 unit. Pembayaran pajak sesuai dengan omzet pendapatan, seperti jenis kamar, harga, dan okupansi,” katanya.

Advertisement

Pria yang akrab disapa Elly itu mengakui memang banyak pemilik indekost yang masih keberatan jika usahanya dikenai pajak, sebab kebanyakan mereka mengaku membuka indekost sebagai usaha sampingan.

Dalam beberapa kali sosialisasi yang dilakukan, kata dia, masih banyak ditemui pemilik indekost yang keberatan ditarik pajak karena merasa bukan pengusaha indekost dan belum paham mengenai perda itu.

“Ya, selama ini kebanyakan memang belum paham soal itu (pajak indekost, red.). Makanya, kami akan terus sosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah potensial,” katanya.

Wilayah-wilayah yang potensial usaha indekost berdasarkan pemetaan DPKAD Kota Semarang, kata dia, antara lain di tiga wilayah permukiman, yakni Kecamatan Gayamsari, Gunungpati (Sekaran), dan Tembalang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif