SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan penataan lokasi parkir guna mendongkrak penerimaan daerah dari retribusi parkir yang tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp1 miliar.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kudus, Didik Sugiharto, Jumat, penataan lokasi parkir di Kudus sudah direncanakan sejak lama dan nantinya akan dibagi menjadi lima zona.

Nantinya, kata dia, masing-masing zona akan disediakan petugas pengawas lapangan guna memantau kondisi perparkiran di wilayah tersebut.

Satu juru parkir, katanya, memiliki lahan parkir di tepi jalan sepanjang 15 meter yang biasanya terdiri atas beberapa tempat usaha.

Untuk memudahkan pantauan di lapangan, katanya, setiap juru parkir akan diberikan seragam khusus yang harus dipakai setiap bertugas.

“Hal itu, untuk membedakan dengan juru parkir yang belum terdaftar di Dishubkominfo Kudus,” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (5/9/2014).

Guna meminimalkan kecurangan petugas parkir dalam menarik jasa parkir terhadap masyarakat, maka setiap titik akan dipasang papan retribusi parkir sehingga masyarakat mengetahui tarif parkir sesuai peraturan daerah.

Ia mengimbau masyarakat yang parkir untuk meminta karcis parkir karena setoran kepada pemerintah masih ditentukan dari jumlah karcis yang terpakai.

“Masyarakat juga bisa komplain ketika tidak diberikan karcis oleh juru parkir,” ujarnya.

Selain menata lokasi dan juru parkir, Dishubkominfo Kudus juga akan menertibkan masyarakat yang enggan parkir di tempat yang telah disediakan.

Apabila ditemukan kendaraan yang diparkir di tempat terlarang atau diparkir secara sembarangan, maka petugas akan melakukan pengambilan pelat nomor kendaraan.

“Terkait dengan sanksi tersebut, kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kudus. Termasuk kemungkinan diterapkannya sanksi hingga pencabutan pentil roda,” ujarnya.

Adapun realisasi penerimaan dari retribusi parkir di Kabupaten Kudus hingga Juli 2014 mencapai Rp510 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya