Jateng
Sabtu, 6 September 2014 - 08:50 WIB

PENDAPATAN DAERAH : Kejar Target Rp1 Miliar, Pemkab Kudus Segera Menata Parkir

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melakukan penataan lokasi parkir guna mendongkrak penerimaan daerah dari retribusi parkir yang tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp1 miliar.

Advertisement

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kudus, Didik Sugiharto, Jumat, penataan lokasi parkir di Kudus sudah direncanakan sejak lama dan nantinya akan dibagi menjadi lima zona.

Nantinya, kata dia, masing-masing zona akan disediakan petugas pengawas lapangan guna memantau kondisi perparkiran di wilayah tersebut.

Advertisement

Nantinya, kata dia, masing-masing zona akan disediakan petugas pengawas lapangan guna memantau kondisi perparkiran di wilayah tersebut.

Satu juru parkir, katanya, memiliki lahan parkir di tepi jalan sepanjang 15 meter yang biasanya terdiri atas beberapa tempat usaha.

Untuk memudahkan pantauan di lapangan, katanya, setiap juru parkir akan diberikan seragam khusus yang harus dipakai setiap bertugas.

Advertisement

Guna meminimalkan kecurangan petugas parkir dalam menarik jasa parkir terhadap masyarakat, maka setiap titik akan dipasang papan retribusi parkir sehingga masyarakat mengetahui tarif parkir sesuai peraturan daerah.

Ia mengimbau masyarakat yang parkir untuk meminta karcis parkir karena setoran kepada pemerintah masih ditentukan dari jumlah karcis yang terpakai.

“Masyarakat juga bisa komplain ketika tidak diberikan karcis oleh juru parkir,” ujarnya.

Advertisement

Selain menata lokasi dan juru parkir, Dishubkominfo Kudus juga akan menertibkan masyarakat yang enggan parkir di tempat yang telah disediakan.

Apabila ditemukan kendaraan yang diparkir di tempat terlarang atau diparkir secara sembarangan, maka petugas akan melakukan pengambilan pelat nomor kendaraan.

“Terkait dengan sanksi tersebut, kami berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kudus. Termasuk kemungkinan diterapkannya sanksi hingga pencabutan pentil roda,” ujarnya.

Advertisement

Adapun realisasi penerimaan dari retribusi parkir di Kabupaten Kudus hingga Juli 2014 mencapai Rp510 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif