SOLOPOS.COM - Ilustrasi generator set alias genset. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendapatan daerah bakal dikeruk Bapenda Kota Semarang dengan memajaki generator set atau populer disebut genset.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang segera memberlakukan pajak penggunaan generator set (genset) dengan kapasitas 200 kilo Volt Ampere (kVA) ke atas. “Pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang ada 11 sektor, satu di antaranya penerangan jalan,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto di Semarang, Senin (26/2/2018).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Hal tersebut diungkapkannya seusai sosialisasi pengenaan pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri atau non-PLN kepada para perusahaan pengguna genset yang dihadiri ratusan perwakilan perusahaan. Penerangan jalan, kata dia, bersumber dari dua sektor, yakni sendiri dengan listrik dari penggunaan genset dan sumber lain yakni listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ia menyebutkan setidaknya ada 200 wajib pajak dari perusahaan pengguna genset dengan kapasitas tersebut yang sudah memiliki izin yang termasuk terbesar dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Rencananya, kata dia, pajak genset akan diberlakukan mulai 1 Maret 2018 dengan kewajiban yang memaksa pengusaha yang menggunakan genset dengan kapasitas tersebut untuk membayar pajak.

“Jika pengusaha tidak mau membayar, ada sanksinya sesuai ketentuan. Mulai Maret mendatang, sudah harus mulai membayar pajak genset. Itupun, dihitung selama penggunaan saja,” katanya.

Artinya, kata dia, penggunaan genset dilakukan ketika listrik dari PLN padam sehingga pihaknya sudah meminta jadwal pemadaman listrik dari PLN untuk memudahkan melakukan pemantauan. “Ada pengusaha yang keberatan, ya, memang ini hal baru. Dalam nomenklatur Perda Penerangan Jalan juga disebutkan. Bagi penggunaan listrik dengan sumber sendiri juga dikenakan pajak,” katanya.

Sementara itu, sejumlah pengusaha juga menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak genset, sebagaimana disampaikan Direktur PT Semeru Karya Buana Iswahyudi yang menilainya tidak adil. “Kami sebagai pengguna listrik selalu membayar setiap bulan. Ketika listrik mati, mau tidak mau kami pakai genset. Genset milik kami sendiri, pakai bahan bakar sendiri, kenapa dikenai pajak?,” katanya.

Menurut dia, pemerintah sedang menerapkan program untuk mendorong banyak investasi masuk ke Kota Semarang, tetapi dengan peraturan yang tidak pro-investasi tentunya membuat enggan pengusaha berinvestasi. “Harusnya pemerintah melindungi investasi yang ada agar perekonomian semakin baik, bukan malah mempersulit. Jika seperti ini, mana ada perusahaan mau berinvestasi di Semarang,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya