Jateng
Sabtu, 4 Maret 2017 - 12:50 WIB

PENDIDIKAN JATENG : Ganjar Ingin SLB dan Sekolah Daerah Terpencil Diatur Pergub

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo (kiri), saat berbincang dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (3/3/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pendidikan di Jateng bakal segera menetapkan peraturan gubernur (pergub) baru terkait GTT dan PTT.

Semarangpos.com, SEMARANG — Peraturan gubernur (pergub) terkait guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) SMA dan sekolah sederajat hingga kini masih dalam pembahasan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Orang nomor satu di jajaran Pemprov Jateng itu mengusulkan peratuan khusus terkait sekolah luar biasa (SLB) dan sekolah di daerah terpencil turut dimasukkan dalam pergub itu.

Advertisement

“Pergub sudah memasuki tahap final. Kalau sekarang sudah selesai, maka pekan depan sudah bisa dilaksanakan. Saya minta aturan khusus untuk SLB dan remote area turut disertakan,” ujar Ganjar di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Jumat (3/3/2017).

Ganjar menambahkan Pergub yang diberlakukan nanti akan menjadi bagian reformasi dan penataan GTT-PTT SMA dan sekolah sederajat yang kini menjadi wewenang Pemprov Jateng. Dengan pergub itu, ia berharap adanya peningkatan kualitas pengajaran di sekolah karena aturan yang menetapkan standar GTT mengajar minimal 24 jam sepekan dan linier.

“Dengan aturan jam minmal itu [24 jam sepekan] guru yang tidak bisa memenuhi jam mengajar bisa mencari jam tambahan lain agar memenuhi standar [gaji]. Kalau tidak ya tidak bisa dapat upah sesuai UMK,” terang Ganjar.

Advertisement

Aturan jam mengajar 24 jam itu juga diberlakukan kepada guru PNS yang mendapatkan tunjangan. Kesejahteraan guru PNS dengan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan ditingkatkan selama tiga tahun secara bertahap.

“Kalau belum dapat sertifikat juga harus cari sertifikat. Kita sekarang membicarakan kualitas, sehingga jangan sampai hanya karena belas kasihan dia sudah mengajar kok bayarannya masih kecil. Bukan, kalau seperti itu kualitas pendidikan kita enggak akan maju-maju,” beber Ganjar di sela-sela pertemuannya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat.

Sementara itu, terkait PTT, Ganjar mengaku sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Petunjuk Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam peraturan itu juga ditegaskan bahwa sekolah bisa menggunakan dana BOS maksimal 15% untuk membayar honor pekerja yang diangkat sekolah. “Jadi untuk PTT itu sudah menjadi kewajiban sekolah masing-masing,” tegas Ganjar.

Advertisement

Seperti diberitakan Semarangpos.com sebelumnya, di Jateng ada sekitar 7.768 GTT dan 7.550 PTT yang kesejahteraannya teranam tidak diperhatikan menyusul pengambilalihan wewenang SMA/SMK oleh Pemprov Jateng. Para GTT ini belum mendapat upah dari Pemprov menyusul belum adanya Pergub. Untuk sementara, gaji para GTT ini ditalangi oleh pihak sekolah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif