SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan siswa (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pendidikan Jateng segera diwarnai pengambilalihan SMA/SMK dari pemkab dan pemkot oleh Pemprov Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah giat mempersiapkan pengambilalihan SMA/SMK dari tangan pemerintah kabupaten dan kota. Untuk itu, pemerintah kabupaten/kota diminta segera menyerahkan verifikasi data personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) bidang pendidikan menengah.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Tengah, Sri Puryono memberikan batas waktu sampai 21 Juni 2016 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyerahkan P3D bidang pendidikan menengah ke pemerintah provinsi. Seperti diberitakan Semarangpos.com, pengambilalihan SMA dan SMK sesuai dengan skedul yang diatur UU No.23/2015 tentang Pemerintahan Daerah, harus dilakukan Disdik Jateng 1 Januari 2017 mendatang.

“Ini agar saat validasi dengan Kementerian Dalam Negeri akan lebih cepat,” katanya pada Rapat Koordinasi Persiapan Kedatangan Tim P3D Pusat di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Jl. Pahlawan, Semarang sebagaimana dikutip jatengprov.go.id, Selasa (7/6).

Pengalihan wewenang bidang pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) kepada pemprov merupakan implementasi UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurut Sri Puryono, masih ada beberapa pemkab/pemkot yang belum menyerahkan hasil verifikasi P3D ke Pemprov Jateng, antara lain Sukoharjo dan Cilacap.

Bupati Sukoharjo Wardojo Wijaya menolak menyerahkan urusan pendidikan menengah ke provinsi, sementara itu di Cilacap ada dua guru SMA/SMK menolak dimutasi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Jateng. ”Aparatur negara harus menjalankan peraturan yang berlaku. Terlebih, pengalihan P3D merupakan amanat dari UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Sri Puryono.

Sekda menambahkan, masih banyak urusan P3D yang belum terselesaikan pengalihannya di antaranya bidang pengawasan ketenagakerjaan. ”Baru ada tujuh pemkab/pemkot yang telah menyerahkan data hasil inventarisasi secara formal atau ditandatangani sekda kabupaten/kota. Sedangkan 28 daerah lainnya belum menyerahkan,” bebernya.

Selain bidang pendidikan, imbuh Sri Puryono, pengalihan kewenangan bidang pendidikan dan latihan penyuluh dan pemberdayaan masyarakat hutan juga belum rampung. ”15 pemerintah kabupaten/kota belum menyampaikan data hasil inventarisasi secara formal,” ungkapnya.

Dia mengingatkan agar seluruh proses pengalihan ataupun validasi data akses mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah, serta Permendagri No. 19/2013 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah. ”Agar nantinya tidak terjadi masalah setelah P3D tersebut dialihkan pengurusan atau kewenangannya kepada pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Sekda.

Tim P3D dari pusat beranggota 50 personel dari Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait pada 28-30 Juni 2016 akan melakukan validasi P3D yang ada di pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Jateng. Langkah itu merupakan bagian dari mekanisme pengambilalihan SMA dan SMK yang harus dilaksanakan Disdik Jateng sesuai amanat UU No.23/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya