SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruang kelas berpendingin udara. (Geo.tv)

Pendidikan dasar mestinya gratis, namun Disdik Semarang memberi lampu hijau kepada sekolah menerima sumbangan non-uang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan Kota Semarang mengingatkan kalangan sekolah—khususnya SD dan SMP negeri—bahwa pendidikan dasar mestinya gratis sehingga sekolah perlu menghindari sumbangan dalam bentuk uang dari orang tua siswa. Namun, tak demikian halnya jika sumbangan itu diberikan orang tua siswa dalam bentuk non-uang.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Pendidikan SD dan SMP negeri kan memang gratis, sudah dibiayai Pemerintah Kota Semarang,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Semarang Sutarto di Semarang, Jumat. Meski demikian, kata Sutarto memberikan lampu hijau partisipasi yang dilakukan masyarakat—khususnya orang tua siswa—untuk pengembangan pendidikan.

Jika ia tegas mengingatkan agar sekolah menghindari sumbangan dana dari orang tua siswa, tak demikian halnya jika diberikan dalam wujud lain. Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Sutarto berkilah partisipasi orang tua siswa untuk pengembangan pendidikan tidak dilarang, sepanjang tidak bersifat memaksa.

Ia mengingatkan dunia pendidikan tengah disorot tim saber pungli sehingga sumbangan dari orang tua kerap berisiko bagi sekolah. “Ya, kami wanti-wanti sekolah untuk menghindari sumbangan dalam bentuk uang. Bagaimana kalau orang tua mau menyumbang untuk pengembangan sekolah? Ya, silakan saja tetapi bukan berbentuk uang,” katanya.

Ia mencontohkan orang tua yang ingin ruang kelas anaknya lebih nyaman sehingga ingin dipasangi AC yang bersumber dari dana pribadinya dipersilakan untuk membeli dan memasangnya langsung. “Silakan saja dibelikan barangnya [AC] kemudian dipasang sekalian. Bukan memberikan uang kepada sekolah untuk membelinya. Sekolah tidak akan berani kalau dipasrahi uang,” katanya.

Demikian pula mengenai seragam, Sutarto menegaskan pembelian seragam tidak ada kaitannya dengan penerimaan peserta didik (PPD) karena tidak wajib membeli seragam dari sekolah. “Jadi, jangan sampai ada anak yang tidak jadi sekolah hanya karena tidak mampu membeli seragam. Sekolah boleh menjual seragam lewat koperasi, tetapi jangan memaksa orang tua siswa untuk membeli,” katanya.

Saking hati-hatinya, sekolah juga tidak diperbolehkan sembarang menetapkan iuran untuk pengembangan sekolah meski berasal dari ide orang tua yang dibahas di forum-forum kemitraan sekolah. “Kami ingatkan sekolah hati-hati. Jangan sampai, nanti ujung-ujungnya dipukul rata ke semua orang tua siswa karena kemampuannya berbeda. Jangan bertindak tanpa sepengetahuan kepala dinas,” katanya.

Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin menambahkan sekolah tidak diperbolehkan memaksa siswa atau orang tua siswa untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. “Pembelian seragam diserahkan masing-masing orang tua siswa. Mau beli lewat koperasi sekolah, silakan. Mau beli di luar, seperti pasar atau toko seragam juga dipersilakan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya