SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG— Sebanyak 28 koruptor berbagai kasus tindak pidana korupsi di sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga saat ini belum berhasil dieksekusi kejaksaan.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Masih ada 28 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Rabu (10/12/2014).

Menurut dia, ada sejumlah yang menyebabkan para koruptor ini masih bisa menghirup udara bebas meski telah dijerat hukum.

Ia menjelaskan kondisi tersebut salah satunya disebabkan oleh tidak dilakukannya penahanan ketiga dilakukan penyidikan.

Selain itu, lanjut dia, meski telah ditahan sejak awal, ada kemungkinan hakim mengabulkan penangguhan penahanan.

“Akibatnya, meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, terpidananya justru tidak bisa dieksekusi karena kabur,” katanya seperti dikutip Antara.

Penyebab lain, menurut dia, masa penahanan yang terbatas, sementara proses penyidikan membutuhkan waktu panjang.

Meski demikian, lanjut dia, kejaksaan terus berupaya untuk memburu para koruptor ini.

Upaya yang dilakukan, kata dia, antara lain dengan menggandeng polri untuk mencari keberadaan para buron ini.

Selain hukuman badan, ia menegaskan kejaksaan juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.

“Selain memburu yang belum dieksekusi, kami juga fokus pada pengembalian kerugian negara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya