Jateng
Rabu, 10 Desember 2014 - 18:50 WIB

PENEGAKAN HUKUM : Kejati Jateng Belum Eksekusi 28 Tersangka Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi gerakan antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG— Sebanyak 28 koruptor berbagai kasus tindak pidana korupsi di sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga saat ini belum berhasil dieksekusi kejaksaan.

Advertisement

“Masih ada 28 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Rabu (10/12/2014).

Menurut dia, ada sejumlah yang menyebabkan para koruptor ini masih bisa menghirup udara bebas meski telah dijerat hukum.

Ia menjelaskan kondisi tersebut salah satunya disebabkan oleh tidak dilakukannya penahanan ketiga dilakukan penyidikan.

Advertisement

Selain itu, lanjut dia, meski telah ditahan sejak awal, ada kemungkinan hakim mengabulkan penangguhan penahanan.

“Akibatnya, meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, terpidananya justru tidak bisa dieksekusi karena kabur,” katanya seperti dikutip Antara.

Penyebab lain, menurut dia, masa penahanan yang terbatas, sementara proses penyidikan membutuhkan waktu panjang.

Advertisement

Meski demikian, lanjut dia, kejaksaan terus berupaya untuk memburu para koruptor ini.

Upaya yang dilakukan, kata dia, antara lain dengan menggandeng polri untuk mencari keberadaan para buron ini.

Selain hukuman badan, ia menegaskan kejaksaan juga berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.

“Selain memburu yang belum dieksekusi, kami juga fokus pada pengembalian kerugian negara,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif