SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO – Sebanyak 46 toko modern di Kabupaten Banyumas, Jateng, dinyatakan melanggar peraturan daerah karena tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) maupun izin mendirikan bangunan (IMB), kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Sriyono.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Hasil rapat evaluasi penertiban minimarket dan bangunan, total ada 46 toko modern yang melanggar peraturan daerah dan kini sedang disiapkan tahapan penindakan,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (29/10/2014).

Menurut dia, ke-46 toko modern itu meliputi 19 toko jaringan Indomaret yang sudah mendapat surat pembongkaran serta 27 toko modern dari berbagai jaringan baik lokal, regional, maupun nasional baru mendapat surat peringatan.

Dari 27 toko modern yang baru mendapat surat peringatan itu, kata dia, diketahui sebanyak 10 toko tidak memiliki UITM tetapi sudah memiliki IMB dan 17 toko tidak memiliki IMB.

Ia mengatakan bahwa surat peringatan tersebut sudah mulai dikirimkan ke 27 toko modern itu.

“Khusus yang tidak memiliki UITM, kami beri waktu 21 hari untuk segera menutup kegiatan usahannya. Kalau tidak diindahkan, akan kami segel,” katanya.

Sementara bagi toko modern yang tidak memiliki IMB, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan bertindak sesuai prosedur dengan memberikan peringatan hingga tiga kali.

Jika hingga peringatan ketiga tidak diindahkan, lanjut dia, Pemkab Banyumas akan membongkar toko modern itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya