SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Penegakan Perda di Kudus terus digalakkan. Satpol PP Kudus menyegel bangunan berlantai tiga milik RS Mardi Rahayu yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan 

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja Kudus, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2015), menyegel bangunan radiologi berlantai tiga milik Rumah Sakit Mardi Rahayu karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam penyegelan tersebut, Satpol PP Kudus didampingi anggota DPRD Kudus, Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kudus.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kudus Abdul Halil ditemui usai melakukan penyegelan bangunan radiologi berlantai tiga di Kudus, Selasa, bangunan baru berlantai tiga milik RS Mardi Rahayu tersebut memang belum mengantongi IMB.

Padahal, lanjut dia, bangunan sudah jadi dan proses pembangunannya juga hampir selesai.

Sesuai ketentuan, kata dia, IMB harusnya diurus sebelum bangunan berdiri, kenyataannya bangunan sudah hampir rampung belum juga memiliki IMB.

“Jika tidak segera merespons, tentunya bisa berujung dijatuhkannya sanksi,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Berdasarkan Perda nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan harus memperoleh izin dari bupati.

Sementara pada pasal 31 ayat (1), dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kepala BPMPPT Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti membenarkan, bahwa bangunan baru milik RS Mardi Rahayu Kudus tersebut memang belum mengantongi IMB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya