Jateng
Kamis, 11 Desember 2014 - 08:50 WIB

PENEGAKAN PERDA : Tak Bawa KTP, 91 Orang Terjaring Razia di Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Ilustrasi.dok

Kanalsemarang.com, KUDUS– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan dalam menggelar operasi kartu tanda penduduk (KTP) berhasil menjaring 91 orang, kata Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil.

Advertisement

“Operasi KTP pada Selasa (9/12/2014) bersama tim gabungan hanya berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB,” kata Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil seperti dikutip Antara, Rabu (10/12/2014).

Meskipun hanya berlangsung 1,5 jam, kata dia, bersama Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kudus, Polres Kudus dan TNI Kudus berhasil menjaring 91 orang yang kebetulan bepergian tanpa membawa KTP.

Dari puluhan warga yang terjaring, kata dia, tidak hanya masyarakat umum, melainkan ada pula dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), aparat, serta kepala desa.

Advertisement

Harapannya, lanjut dia, warga yang terjaring operasi tersebut tidak mengulanginya lagi karena operasi serupa akan digelar kembali dalam waktu dekat.

Warga yang tidak bisa menunjukkan KTP, kata dia, langsung diminta mengikuti sidang di tempat dengan denda bervariasi.

Operasi KTP yang melibatkan berbagai pihak tersebut, dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Advertisement

Bagi warga yang tidak membawa KTP dikenaI Pasal 109 yang berbunyi bahwa setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi Rp20.000.

Rencananya, lanjut dia, kegiatan serupa akan DIgelar kembali guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya KTP serta mengajak masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Hal itu, kata dia, bertujuan pula untuk mendukung program pemerintah terkait dengan Program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Untuk itu, dia mengimbau warga yang belum memiliki KTP atau masa berlakunya sudah habis untuk segera mengurusnya karena prosesnya saat ini jauh lebih mudah dan cepat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif