SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

penembakan

Ilustrasi penembakan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Anggota Satuan Sabhara Polrestabes Semarang Briptu Priya Yustanto yang menembak mati satpam sebuah perusahaan pengisian anjungan tunai mandiri direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

“Rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Priya merupakan putusan sidang kode etik yang kami gelar beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polrestabes Semarang AKBP I Nengah seperti dikutip Antara, Selasa (21/10/2014).

Komisi kode etik yang merekomendasikan PTDH terhadap Briptu Priya Yustanto itu diketuai oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Ade Sapari, wakil komisi AKBP I Nengah, dan anggota AKBP Juliagung Pramono yang juga menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Menurut dia, putusan rekomendasi itu didasarkan berbagai regulasi dan pertimbangan seperti Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri (KIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Semua unsur yang ada telah memenuhi syarat untuk dijatuhkan PTDH terhadap yang bersangkutan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Semarang itu.

Ia mengungkapkan bahwa Briptu Priya dinilai telah melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain sehingga dianggap tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri oleh atasan hukumnya yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono serta dihukum dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.

“Yang kami laksanakan itu sidang disiplin dan saat sidang selesai, yang bersangkutan langsung menyatakan banding dan akan maju di tingkat Polda sehingga yang berhak memutuskan adalah Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali,” katanya.

Sebelumnya, Briptu Priya dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, namun jaksa penuntut umum mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi Jateng memvonis 1,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya