Jateng
Selasa, 27 Juni 2023 - 16:23 WIB

Penemuan Kerangka Bayi di Banyumas, Polisi Cuma Tetapkan Satu Tersangka

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Banyumas meringkus R, pelaku pembunuhan bayi yang kerangka ditemukan di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, beberapa hari lalu. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Tersangka dalam kasus ini tak lain adalah R, 57, yang merupakan pembunuh serta pengubur sejumlah bayi tersebut.

“Semalam kami telah menetapkan R, 57, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, Selasa (27/6/2023).

Advertisement

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E, 25, sejak 2012. Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni,” jelasnya.

Advertisement

Agus mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin (26/6/2023) telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut, namun belum menemukan tiga kerangka bayi itu.

Ibu Korban

Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya. Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R.

“Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi,” imbuh Agus.

Advertisement

Dia mengatakan tersangka R dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap berawal dari penemuan kerangka bayi oleh dua pekerja, yakni Slamet, 50, dan Purwanto, 44, saat sedang meratakan tanah bekas kolam di lahan pinggir Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung RT 001 RW 002, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Kamis (15/6/2023). Sepekan kemudian, polisi menemukan lagi tiga kerangka bayi di lokasi itu.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika lokasi itu sempat didirikan gubug yang dihuni tersangka R dan E. Meski demikian, keduanya pindah setelah warga resah akibat hubungan terlarang keduanya. Keduanya juga langsung menghilang begitu kerangka bayi yang pertama ditemukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif