SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Penerapan UMK 2015 belum sepenuhnya terlaksana di Kudus. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus menemukan masih ada perusahaan yang belum mematuhi UMK 2015

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

 

Kanalsemarang.com, KUDUS—Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan perusahaan yang belum memberlakukan pemberian upah pekerjanya sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015.

“Dari hasil pemantauan oleh tim pemantau UMK 2015 memang menemukan adanya tempat usaha berskala kecil yang belum mematuhi ketentuan UMK 2015,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kudus Lutful Hakim melalui Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Wisnu Broto Jayawardana di Kudus seperti dikutip Antara, Senin (20/4/2015).

Alasan yang dikemukakan, kata dia, karena kondisi usahanya yang memang belum mampu memenuhi upah pekejanya sesuai ketentuan UMK 2015.

Para pekerjanya saat ini, kata dia, hanya menikmati upah sesuai UMK 2014 sebesar Rp1.150.000 per bulan.

Meskipun beralasan persoalan pemasukan usahanya, kata dia, hal itu belum bisa dijadikan dasar tidak mematuhi ketentuan UMK 2015.

“Untuk memastikan kebenaran alasan tersebut memang perlu diaudit,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, proses audit juga membutuhkan waktu dan tenaga khusus yang memiliki keahlian di bidang audit keuangan perusahaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, tim pemantau biasanya akan memperingatkannya agar memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan UMK 2015 sebesar Rp1.380.000 per bulan.

“Mediasi juga akan kami tempuh agar permasalahan tersebut bisa selesai,” ujarnya.

Kalaupun ada perusahaan yang bandel setelah diperingatkan secara tertulis hingga tiga kali tidak mengindahkan, biasanya perusahaan tersebut hanya diberikan teguran karena selama ini tidak ada sanksi yang membuat mereka jera.

Perusahaan yang menjadi objek pemantauan kepatuhan perusahaan membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2015 hingga akhir Mei 2015, tercatat ada sekitar 100 perusahaan berskala besar, sedang, dan kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya